Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Akhirnya Maria Gol di Kejari Tanjungbalai, Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang Senilai Rp15,6 Miliar

×

Akhirnya Maria Gol di Kejari Tanjungbalai, Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang Senilai Rp15,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

Foto; Maria Novita Barus Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025 saat di giring ke mobil tahanan.

Tanjungbalai | TambunPos.com- Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tanjungbalai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) / KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang Cabang Kota Tanjungbalai periode tahun 2023 sampai dengan 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp15.654.448.127,00 berdasarkan penghitungan dari BPK RI Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, (19/10/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Maria Novita Barus yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS yang bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 7 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari.

(Red/TP)