PONOROGO, TambunPos.com – Aktivitas penambangan galian golongan C yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah. Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi melakukan peninjauan langsung ke titik lokasi.
Berdasarkan pantauan langsung di area pengerukan, tampak alat berat ekskavator dan beberapa armada truk sedang aktif melakukan aktivitas pemuatan material tanah dan batuan.
Di lokasi tersebut, tim lapangan awalnya menemui Pak Indro yang bertugas sebagai checker atau pengawas pencatatan keluar-masuknya material. Saat dimintai keterangan mengenai legalitas operasional tambang, Pak Indro mengarahkan tim untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak manajemen dan kemudian menghubungkan tim dengan Pak Yudi, yang diakui sebagai pemilik (owner) dari tambang galian C tersebut.
Pemilik Mengaku Izin Masih “Proses Pengajuan “. Dalam konfirmasi yang dilakukan setelahnya, Pak Yudi selaku pemilik tambang memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Ia membenarkan secara terbuka bahwa aktivitas pengerukan tebing di kawasan Jalan Raya Ngrogung tersebut belum memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait, dan mengklaim dokumennya baru dalam tahap pengajuan.
”Benar, izin resminya belum ada, baru proses pengajuan saja,” ujar Pak Yudi saat dikonfirmasi oleh tim lapangan.
Pelanggaran Regulasi dan Desakan Tindakan Tegas Secara regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan mengoperasikan tambang komersial di saat izin masih dalam proses pengajuan merupakan bentuk pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seluruh kegiatan penambangan mutlak dilarang beroperasi sebelum Surat Izin Resmi (seperti IUP) diterbitkan oleh otoritas berwenang.
Proses administrasi atau pengurusan berkas yang sedang berjalan sama sekali tidak bisa dijadikan tameng legalitas untuk melakukan eksploitasi alam komersial. Jika dipaksakan beroperasi, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai tambang ilegal (illegal mining).
Selain berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak batuan dan mineral, aktivitas galian C tanpa izin di jalur berbukit seperti Kecamatan Ngebel ini dinilai sangat membahayakan lingkungan. Pengerukan tebing curam tanpa kajian yang jelas berisiko tinggi memicu bencana tanah longsor yang dapat memutus akses Jalan Raya Ngrogung serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Atas temuan otentik ini, aparat penegak hukum (APH) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur didesak untuk segera turun tangan guna menertibkan, menghentikan total, dan menyegel lokasi galian C tersebut sebelum dokumen perizinan resmi benar-benar terbit demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. (Sofyan/TP)




