Foto : Dr. Aby Maulana, S.H., M.H.
JAKARTA |TAMBUNPOS.COM – Perkembangan hukum terkait konsep “kerugian negara” kembali menjadi sorotan serius di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dalam sebuah tulisan ilmiah yang dimuat di Jurnal Kosmik Hukum (Sinta 2), Dr. Aby Maulana, S.H., M.H. mengangkat problematika mendasar mengenai batasan definisi antara kerugian negara, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara dalam hukum pidana korupsi.
Analisis ini menyoroti dinamika pasca lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, revisi pemaknaan dalam UU Tipikor, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah arah penegakan hukum.
PERGESERAN MAKNA DAN BATASAN HUKUM
Menurut Aby Maulana, titik krusial perdebatan terletak pada pertemuan antara asas legalitas dan praktik penegakan hukum yang seringkali menjadikan “kerugian negara” sebagai syarat utama atau pintu masuk dalam penetapan tersangka kasus korupsi.
Sebelumnya, melalui Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, konsep kerugian negara tidak lagi harus berupa kerugian nyata atau actual loss, melainkan cukup dengan potensi kerugian (potential loss) sepanjang dapat dibuktikan secara rasional.
Namun, arah kebijakan hukum kini berubah menjadi lebih ketat (restriktif). Melalui Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara berada sepenuhnya pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, MK juga mempertegas bahwa istilah “kerugian negara” harus dimaknai secara spesifik sebagai “kerugian keuangan negara” untuk menghindari multitafsir dan ketidakpastian hukum.
TIGA KONSEP YANG SERING TUMPANG TINDIH
Dalam praktiknya, Aby menyoroti seringnya terjadi pencampuran definisi antara tiga konsep utama:
1. Kerugian Negara: Konsep yang luas, mencakup aset fisik maupun hal non-finansial.
2. Kerugian Keuangan Negara: Lebih spesifik dan terukur berupa angka konkret.
3. Kerugian Perekonomian Negara: Bersifat makro, sistemik, dan seringkali abstrak.
Menurutnya, ketidakjelasan batasan ini berpotensi melanggar asas legalitas karena membuka ruang kriminalisasi yang terlalu luas.
“Dalam hukum pidana, norma harus bersifat lex certa (jelas) dan lex stricta (tegas). Ketika kerugian negara ditafsirkan terlalu luas, maka potensi penyalahgunaan wewenang menjadi sangat besar,” ujar Aby.
IMPLIKASI TERHADAP PROSES HUKUM
Perubahan paradigma ini membawa dampak besar dalam penanganan perkara korupsi:
– Standar Pembuktian: Kerugian negara harus jelas, terukur, dan berbasis hasil audit BPK.
– Bukan Otomatis Pidana: Tidak setiap kerugian dalam administrasi negara otomatis menjadi tindak pidana.
– Ultimum Remedium: Proses pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan jalan utama atau satu-satunya.
Situasi ini menempatkan asas legalitas pada posisi “persimpangan jalan” antara kebutuhan kepastian hukum dan fleksibilitas dalam pemberantasan korupsi.
KRITIK TERHADAP MONOPOLI INTERPRETASI
Aby juga menyoroti aspek filosofis: Angka kerugian negara bukanlah fakta alam yang mutlak, melainkan hasil konstruksi dari metode audit, asumsi ekonomi, dan model perhitungan tertentu.
Dengan adanya putusan yang memberikan kewenangan tunggal kepada BPK, muncul pertanyaan mendasar: Apakah kebenaran hukum sepenuhnya harus bergantung pada interpretasi satu lembaga saja?
KESIMPULAN: KETAHANAN ASAS LEGALITAS
Dalam penutup analisisnya, Dr. Aby Maulana menegaskan bahwa meski aturan baru dimaksudkan untuk memperkuat kepastian hukum, namun di sisi lain memunculkan tantangan baru seperti risiko formalisme berlebihan, keterlambatan proses, hingga ketergantungan pada satu lembaga penafsir.
“Jika kerugian negara dijadikan syarat mutlak tanpa kejelasan konsep, maka hukum pidana korupsi berisiko menjauh dari asas legalitas yang seharusnya menjadi fondasi utamanya,” tegasnya.
Tulisan ini menjadi pengingat penting bahwa di tengah upaya keras pemberantasan korupsi, keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif harus tetap terjaga.
(Heri P/TP)




