Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan KriminalKORUPSI

Audit Internal BRI Wilayah Medan dan Kejaksaan Periksa Unit Songsongan, Kajari Tanjung Balai : Kita Akan Ungkap Pelaku Korupsi KUR Fiktif

×

Audit Internal BRI Wilayah Medan dan Kejaksaan Periksa Unit Songsongan, Kajari Tanjung Balai : Kita Akan Ungkap Pelaku Korupsi KUR Fiktif

Sebarkan artikel ini
kantor BRI Cabang Tanjung Balai
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H. periksa Bank BRI Kanca Tanjung Balai dan BRI Unit Aek Songsongan

Tanjung Balai, TambunPos.com — Regional Audit Office (RAO) wilayah Medan sedang melaksanakan internal audit reguler pada Bank BRI Kantor Cabang Tanjung Balai. Kamis (6/8/26).

Dari pantauan dilapangan, hingga saat ini tim dari Kantor Inspeksi masih terus memeriksa seluruh permasalahan Kredit KUR fiktif di BRI Unit Aek Songsongan dari pagi hingga larut malam guna mengaudit secara luas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain pemeriksaan dari internal BRI, Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai juga sedang menangani permasalahan dugaan tindak pidana korupsi di Bank BRI Unit Aek Songsongan.

Hal itu di benarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H. saat ditemui media TambunPos.com di ruang kerjanya pada rabu (5/8/26) siang.

“Memang benar, bahwa pihak kejaksaan saat ini sedang menangani permasalahan tindak pidana korupsi di BRI unit Aek Songsongan.

Dijelaskan bobon robiana bahwa BRI Kanca Tanjung Balai Sudah menyerahkan hasil audit reguler tahun 2025 dan akan dikembangkan ke tahap penyelidikkan.

“BRI Kanca Tanjung Balai sudah menyerahkan hasil audit reguler tahun 2025 kemarin dan itu sebagai bahan untuk kita kembangkan ke tahap penyelidikan.”terang Bobon Robiana.

Sambungnya, Kejaksaan negeri tanjung balai juga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membantu penyelidikkan.

Disamping itu, ia menghimbau agar masyarakat tetap percaya sepenuhnya dengan kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam hal mengungkap tindak pidana korupsi kredit KUR fiktif ini, karena dalam prosesnya memerlukan waktu untuk meminta keterangan para korban (Nasabah red) secara perorangan.

Bobon juga mengultimatum para pelaku dan berkomitmen akan menindak tegas jika memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau benar terungkap sesuai dengan fakta, oknum terjerat hukum menimbulkan kerugian negara, maka kami pastikan akan menyita aset oknum sesuai dengan kerugian negara yang di timbulkan. Untuk para pelaku yang kabur, lari keujung duniapun akan tetap ditemukan oleh tim Tangkap Buron dengan pemindai wajah”. tegasnya

Perlu kita ketahui bersama, sejumlah nama yang disebut masuk dalam daftar pegawai yang pernah tersangkut persoalan internal. Bahkan, dari daftar tersebut, tiga orang disebut telah mendapatkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Disinyakir nama Karlys Samuel disebut berada pada urutan teratas dalam daftar yang beredar tersebut.

Berikut nama – nama yang disebut masuk daftar pemeriksaan, antara lain ;

1.Karlys Samuel (Kepala Unit/unit Aek Songsongan) — (Pemutus/ Hukuman Tertulis)

2.Didi Kardi — (Mantri/unit Aek Songsongan) — (Pramakarsa/PHK)

3.(Zizi)— (Mantri/unit Aek Songsongan)— (Pramakarsa/PHK)

4.Purnomo — (Mantri/unit Aek Songsongan) — (Pramakarsa/PHK).

(Red/TP)