DaerahHukumSumut

Bangunan Diduga Tak Miliki IMB Berdiri Megah, Kadis CKTR Deli Serdang Disinyalir Tak Dukung Peningkatan PAD.

306
×

Bangunan Diduga Tak Miliki IMB Berdiri Megah, Kadis CKTR Deli Serdang Disinyalir Tak Dukung Peningkatan PAD.

Sebarkan artikel ini

Deliserdang I TambunPos.com

Banyaknya Pembangun Perumahan,Ruko dan Gedung mewah di Kabupaten Deli Serdang diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang dengan diterbikannya SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan),namun hal tersebut sepertinya tidak didukung oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini seolah berbanding terbalik dengan hasil fakta dilapangan dimana bangunan megah bertingkat di Jalan William Iskandar Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,meski telah dibangun menjulang tinggi dan terlihat megah namun dari pantauan awak media dilokasi tidak terlihat ada plank SIMB.

Ironisnya, dari sekian pejabat yang berkompeten yang seharusnya ikut berperan serta dalam meningkatkan PAD Deliserdang, ada Satu Pejabat Penting yang malah diduga Alergi dan risih dengan konfirmasi wartawan

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang Rahmadsyah, ST yang diduga tidak mendukung Pemkab Deliserdang dalam meningkatkan PAD dimana awak media lakukan konfirmasi melalui pesan Whatapps mengenai adanya bangunan yang diduga tidak memiliki izin sang Kepala Dinas malah memutus kontak (memblokir) WA wartawan seperti yang dilakukan sebelumnya saat dikonfirmasi.

Media massa juga diakui sebagai pilar ke empat Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia jadi sungguh sangat ironi kedengarannya jika ada pejabat pemerintahan yang seolah menunjukkan arogansi dan sikap tertutup dari pantauan publik dimana awak media sebagai salah satu sumber informasi dan sosial kontrol.

Tidak diketahui pasti apa motivasi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang mengapa memutus kontak wartawan tersebut.

Saat dikonfirmasi ulang,menggunakan nomor yang berbeda melalui pesan Whatapps di nomor 0811-65xx-x63, namun Kadis CKTR Rahmadsyah,ST tidak menjawab pertanyaan awak Media,Selasa (18/10/2022)

Sementara Camat Percut Sei Tuan yang saat itu dijabat oleh Ismail.S STP, MSP saat dikonfirmasi mengatakan sangat menyayangkan jika pengusaha tak mendukung PAD dengan pengurusan SIMB, katanya dalam sambungan celular.

” Kita sangat menyesalkan tindakan dari pengembang tersebut, adanya bangunan yang tidak memiliki IMB. Jelas menyalah itu, jika membangun itu tidak memiliki IMB ” kata Ismail saat itu.

Begitu juga Kasatpol PP Deliserdang ketika dimintai awak media tanggapan, Marzuki menuturkan anggotanya telah meninjau ke lokasi bangunan tersebut. Menurut Marjuki bangunan itu telah mengurus IMB katanya. Disinggung apa boleh bangunan lebih dulu baru izin ? Marjuki mengatakan agar teknis detailnya awak media bertanya ke Dinas Cipta Karya saja ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan bangunan Megah bertingkat di Jalan William Iskandar Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang diduga belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

(ris/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~