Foto : Pencurian Kayu jati, Grobogaan
GROBOGAN | TAMBUNPOS.COM – Proses Hukum terkait kasus hilangnya puluhan pohon jati di kawasan hutan produksi milik KPH Purwodadi, Desa Lebengjumuk, Kabupaten Grobogan, kini memasuki babak baru. Berkas perkara yang telah diajukan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Grobogan dikabarkan dikembalikan lagi untuk dilengkapi.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, S.T.K., S.I.K., M.H., kepada awak media, Rabu (29/4/2026).
“Kami sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan, namun dikembalikan lagi kepada kami karena masih ada yang kurang. Dalam waktu dekat ini segera kami lengkapi dan akan kami kirimkan kembali,” ujar perwira lulusan Akpol Semarang tahun 2015 ini.
Baca juga : Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Kehadiran Polisi di Malam Hari
Kades Jadi Tersangka, 39 Pohon Ditebang
Dalam kasus ini, Kepala Desa Lebengjumuk berinisial BS (54) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa batangan kayu jati hasil temuan telah disita dan saat ini diamankan di Tempat Penyimpanan Barang Bukti (TPB) Sambirejo.
Berdasarkan keterangan pihak Perhutani KPH Purwodadi, peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Agustus 2025. Tersangka diduga menebang pohon jati di kawasan hutan Petak 164A RPH Purwo, BKPH Linduk.
Total pohon jati yang ditebang mencapai 39 batang dengan ukuran besar, yang kemudian dipotong-potong menjadi 107 batang kayu siap angkut. Kerugian negara akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Wakil Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Henry Kristiawan, menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang.
“Ini merupakan aset negara yang memiliki fungsi ganda, bukan hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai paru-paru dunia, penahan erosi, dan penghasil devisa,” tegasnya.
Camat Belum Terima Laporan Resmi
Sementara itu, Camat Grobogan, Suprapti, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait status hukum BS. Meski informasi mengenai status tersangka sudah beredar luas di media sosial, ia menunggu surat resmi untuk mengambil langkah selanjutnya
Baca juga : Kunjungi MPP, Bupati Deli Serdang Tekankan Sinkronisasi Layanan Publik
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi. Namun jika laporan sudah masuk, pasti akan kami panggil dan kami rapatkan untuk menentukan langkah serta keputusannya seperti apa,” ujar Suprapti.
Tersangka Ingin Penyelesaian Restorative Justice
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, tersangka BS menyampaikan harapannya agar kasus yang menjerat dirinya dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara musyawarah tanpa proses pidana yang berlarut-larut.
Namun, upaya ini dinilai cukup sulit dilakukan mengingat kasus ini menyangkut aset negara dan kerugian yang cukup signifikan. Hingga berita ini diturunkan, proses kelengkapan berkas masih terus dilakukan kepolisian menuju tahap persidangan.
(Heri P/TP)




