JAKARTA | TambunPos.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menggelar Forum Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset”, di Aula Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola yang baik (good governance) serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penelusuran, pengelolaan, hingga penyelesaian aset negara.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Dr. Ir. Patrisia Yustian, secara resmi membuka kegiatan yang dihadiri jajaran Direktur SDM dan Hukum Indonesia Financial Group (IFG) Rizal Ariansyah, serta Sekretaris Jenderal DPP Hukum Chatarina Mulliaana, S.H., S.E., M.H., dan Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala BPA Patrisia Yustian menegaskan bahwa manajemen risiko tidak lagi diterapkan secara parsial, melainkan harus terintegrasi di seluruh tahapan proses bisnis pemulihan aset. BPA mendefinisikan ulang aset sebagai portofolio publik yang wajib dikelola dengan standar lima dimensi nilai: Nilai Ekonomi, Integritas Bukti (Chain of Custody), Daya Jual (Marketability), Kemampuan Telusur (Auditability), dan Kepercayaan Masyarakat (Public Trust).
Sebagai fondasi operasional, BPA mengembangkan sistem Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARMS) — kerangka kerja manajemen risiko yang menjadi penggerak utama setiap keputusan penelusuran, pengamanan, hingga lelang aset. Di samping itu, disusun pula Kerangka Selera Risiko (Risk Appetite Framework / RAF) serta model pertahanan tiga lapis (The Three Lines Model) guna menyeimbangkan toleransi risiko dengan pencapaian target kinerja lembaga.
TEKNOLOGI JADI KUNSI PEMULIHAN ASET YANG LEBIH CEPAT DAN AKURAT
Menghadapi tantangan pengelolaan data yang masif, BPA secara bertahap meninggalkan metode konvensional dan beralih membangun Sistem Kecerdasan Risiko (Risk Intelligence System / RIS). Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi berbasis Data Lake sehingga basis data terintegrasi secara langsung, memungkinkan analisis waktu nyata (real-time) dan meminimalkan risiko kesalahan penilaian aset. Lebih jauh, teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai dimanfaatkan untuk menganalisis pola pergerakan aset, memprediksi keberadaan aset tersembunyi, serta menyusun strategi pemulihan yang lebih presisi dan efisien.
EMPAT STRATEGI UTAMA PERKUAT TATA KELOLA
Kepala BPA menegaskan empat langkah strategis yang kini dijalankan secara menyeluruh:
Pertama, memperkuat strategi penuntutan dan penindakan. BPA menyempurnakan mekanisme pengembalian aset tanpa pemidanaan orang atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, sehingga aset negara dapat segera dimanfaatkan kembali tanpa terhambat proses hukum yang berlarut-larut.
Kedua, menyusun standar mitigasi risiko yang mencakup penelusuran, penyitaan, hingga pengelolaan aset berbasis aset digital atau Virtual Property, seiring perkembangan kejahatan keuangan modern yang semakin canggih.
Ketiga, mendorong perubahan budaya kerja melalui peningkatan kompetensi SDM. BPA menyusun Kompetensi Manajemen Risiko agar setiap pengelola aset memiliki pola pikir (mindset) manajer portofolio yang profesional, bukan sekadar pelaksana administrasi.
Keempat, memperkuat instrumen Bantuan Hukum Bersama (Mutual Legal Assistance / MLA) untuk menembus hambatan lintas yurisdiksi dan penindakan di luar negeri. BPA juga berkomitmen memperkuat kerja sama penindakan korporasi di luar negeri yang merugikan keuangan negara.
SINERGI DAN PENGUATAN TATA KELOLA
Melalui forum ini, BPA menegaskan komitmen melakukan transformasi mendasar — tidak sekadar memperbaiki sistem, melainkan mengubah paradigma pengelolaan aset negara dari sekadar pengamanan fisik menuju Pengelolaan Portofolio Nilai Publik (Portfolio of Public Value).
Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi manajemen risiko oleh Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak, M.Sc., M.Mgt., Ph.D., yang dihadiri para pejabat struktural serta perwakilan dari seluruh wilayah hukum Kejaksaan Agung di Indonesia.
“Dengan manajemen risiko yang terukur, didukung teknologi dan data yang akurat, pemulihan aset negara tidak hanya cepat, tetapi juga transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia.” — tegas Kepala BPA Kejaksaan Agung.
Ranto Manullang





