Foto: Arena sabung ayam kutalimbaru.
Kutalimbaru, TambunPos.com – Perjudian sabung ayam di pasar 4 kutalimbaru kabupaten deliserdang kebal hukum. Pasalnya, aktivitas itu berlangsung secara terbuka. Minggu (19/4/26)
Informasi yang dihimpun dari lapangan, narasumber menyebut lokasi judi sabung ayam berada tak jauh dari tugu kutalimbaru yang di kelola oleh inisial edy.
“Sabung ayam di pasar 4 kutalimbaru ini beroperasi secara terang – terangan dan terbuka.”kata narasumber.
Dari pantauan di lapangan dan dilengkapi oleh dokumentasi, dilokasi terlihat dipenuhi pecandu judi sabung ayam berkedok pecinta alam, sekelompok orang duduk melingkar, meletakkan uang tunai, dan mempertaruhkan nyawa seekor ayam untuk dijadikan taruhan dalam permainan ilegal tersebut.
Tak hanya itu, lokasi judi sabung ayam juga terlihat sangat terorganisir. Terdapat arena khusus yang kokoh, kandang – kandang bambu berisi ayam aduan, hingga penonton yang memadati tempat tersebut. Semua ini berjalan seolah – olah merupakan kegiatan resmi yang legal.
Ironisnya, semua aktivitas melanggar hukum ini terjadi di wilayah hukum polrestabes medan.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat : Apakah polisi benar – benar tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan karena ada “kesepakatan” tertentu ?
Masyarakat kini menuntut tindakan tegas, jangan biarkan kutalimbaru deliserdang menjadi surga para penjahat dan bandar judi sabung ayam yang merusak moral bangsa. Bongkar, tangkap, dan bubarkan !, jangan main – main dengan hukum !
(*)




