Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Diduga Coba Bungkam Media Dengan Rupiah, Manager PLN ULP Rembang: “Kalau Saya Dicopot Tidak Apa-Apa

×

Diduga Coba Bungkam Media Dengan Rupiah, Manager PLN ULP Rembang: “Kalau Saya Dicopot Tidak Apa-Apa

Sebarkan artikel ini

Foto : PLN ULP Rembang

REMBANG I TambunPos.com – Slogan “BUMN Untuk Indonesia” tercoreng oleh dugaan kasus pemerasan, pungutan liar (pungli), dan upaya penyuapan terhadap media yang terjadi di PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rembang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Manager PLN ULP Rembang JK diduga mencoba membungkam tim media dengan uang rupiah dengan syarat menghapus berita terkait kasus yang menimpa warga berinisial G di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunem (3 Februari 2026).

Kasus ini bermula ketika tiang listrik roboh akibat penebangan pohon jati oleh G. Alih-alih mengikuti prosedur resmi, dua oknum PLN bernama S dan L diduga melakukan intimidasi dengan meminta uang sebesar Rp5 juta, yang kemudian ditekan menjadi Rp3,5 juta.

Tak berhenti sampai di situ, oknum tersebut juga diduga meminta tambahan uang sebesar Rp300 ribu pada Minggu pagi lalu tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (2/2) di Kabupaten Rembang, JK mengakui adanya kesalahan dalam mekanisme penanganan kasus tersebut.

“Harusnya pakai kwitansi atau aturan yang jelas, bukan minta gitu saja. Soal anggota saya minta 300 ribu itu memang salah dan tidak benar,” ujarnya.

Puncak permasalahan terjadi ketika Jati mencoba menyuap tim media dengan uang rupiah untuk menghapus berita terkait kasus ini.

Namun, upaya pembungkaman tersebut ditolak tegas oleh pihak media. “Simpan lagi uang Anda dan berikan kepada anak buah Anda!” jelas tim media Suara.

JK juga menyatakan siap dicopot dari jabatannya demi melindungi anak buahnya dari ancaman Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) atau pemecatan.

Namun, pernyataan tersebut dianggap hambar oleh korban G, yang menyampaikan rasa kecewanya.

“Kenapa pengembalian denda kepada saya harus menunggu viral dulu? Kalau tidak viral, berarti tidak dikembalikan,” cetus G.

Kini, publik mengawasi langkah selanjutnya dari Polda Jawa Tengah dan PLN Pusat. Pertanyaan utama muncul apakah pengembalian uang pungli setelah ketahuan bisa menghilangkan tuduhan tindak pidana pemerasan.

Berdasarkan slogan Suara Jateng “Mengungkap Fakta, Membongkar Realita,” kasus ini tidak boleh hanya diakhiri dengan permintaan maaf atau pengembalian uang.

Praktik pungli dan upaya penyuapan terhadap media harus diproses secara pidana agar menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik, sehingga PLN sebagai penyedia kebutuhan hidup orang banyak tidak lagi dihinggapi oknum yang merusak marwah institusi.

(HR/TP)