Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Diduga Jadi Backing Judi Sabung Ayam di Keningaran Bajang Talun, Oknum Wartawan Jadi Sorotan

×

Diduga Jadi Backing Judi Sabung Ayam di Keningaran Bajang Talun, Oknum Wartawan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BLITAR I TambunPos.com – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Kabupaten Blitar kembali mencuat dan meresahkan warga. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga kuat mendapat pengamanan atau menjadi “binaan” dari seorang oknum wartawan.

Keterlibatan oknum kuli tinta yang seharusnya menjadi kontrol sosial ini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan investigasi dilapangan petunjuk pada Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 17:32 WIB aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan perjudian tersebut berada tepat di Lingkungan Keningaran, Desa/Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Terlihat jelas sebuah bangunan semi-permanen beratap terbuka dengan struktur bambu dan bangku-bangku panjang yang membentuk tatanan serupa gelanggang atau tempat berkumpulnya massa.

Kondisi lokasi yang berada di area Lingkungan Keningaran ini diduga sengaja dipilih untuk mengelabui petugas agar aktivitas taruhan tersebut tidak terpantau dari jalan raya utama.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat resah dengan adanya aktivitas sabung ayam tersebut.

Kedatangan oknum wartawan ke lokasi disinyalir bukan untuk melakukan peliputan jurnalisme yang objektif, melainkan bertindak sebagai backing guna menjamin kelancaran bisnis judi sabung ayam agar aman dari tindakan aparat.

Sangat disayangkan jika institusi pers dikotori oleh oknum yang memanfaatkan profesinya untuk membentengi praktik perjudian.

“Kami meminta Kapolres Blitar dan jajaran Jatanras Polda Jatim untuk segera menggerebek lokasi di Keningaran, Bajang, Kecamatan Talun ini dan menindak tegas siapapun di belakangnya, tanpa pandang bulu,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sektor setempat (Polsek Talun) maupun Polres Blitar sedang berusaha dihubungi oleh tim redaksi untuk memberikan konfirmasi resmi mengenai langkah penindakan hukum yang akan diambil di lokasi tersebut.

Daftar Peraturan & UU yang Dilanggar
Tindakan perjudian sabung ayam serta keterlibatan pihak yang membentenginya (backing) melanggar hukum positif di Indonesia dengan ancaman sanksi pidana yang berat:

1. UU Hukum Pidana (Perjudian Utama)
Pasal 303 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,- bagi barangsiapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu.
2. UU Penyertaan Tindak Pidana (Keterlibatan Backing) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
Menjerat mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Jika oknum F terbukti ikut mengatur pengamanan jalannya judi, ia dianggap sebagai pelaku pembantu/turut serta dengan ancaman hukuman yang sama dengan pelaku utama.

3. Pelanggaran Regulasi Profesi Pers
Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pers nasional melaksanakan peranannya untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Menyalahgunakan profesi pers untuk melindungi kriminalitas adalah pelanggaran mutlak terhadap amanat undang-undang ini.
(Tim/TP)