Scroll Untuk Baca Artikel
banner 300x250

banner 300x250

banner 300x250

banner 300x250

banner 300x250
DaerahHukumKriminalSumut

Diduga Miliki 10,4 Kg Ganja, SS Warga Babalan Diamankan Polsek Pangkalan Brandan

×

Diduga Miliki 10,4 Kg Ganja, SS Warga Babalan Diamankan Polsek Pangkalan Brandan

Sebarkan artikel ini

Langkat I TambunPos.com

Polsek Pangkalan Brandan bersama Tim mengamankan seorang pria yang diduga memiliki Narkotika Jenis Ganja seberat 10,4 Kg atau 10 bal warna Coklat ,Kamis (23/3/2023) sekira Pukul 16.30 Wib.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tkp Lingkungan Gg Toba Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

SS Alias Reza (26) warga Jalan Cempaka Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat diamankan dilingkungan I Gang Toba Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menurut Kabag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno pada awak Media di Stabat , pada hari Kamis Tanggal 23 Maret 2023 , Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra ,SH ,MH, menerima informasi dari Masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Gg Toba Kelurahan Sei Bilah Timur, KecamtanSei Lepan Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja .

Atas Inforamasi tersebut Kapolsek Pangkalan brandan AKP Barm Candra, SH, MH, bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Sihar M. Sihotang, SH bersama anggota segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.30 Wib oleh Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang pelaku yang bernama SS Alias Reza sedang berada di Lingkungan I Gg Toba Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan bersama Tim langsung bergegas cepat menuju ke TKP.

Setiba di TKP pelaku yang sedang berjalan kaki diamankan dan dilakukan penggeledahan termasuk tas sandang warna hitam yang dipakainya namun didalam tas tersebut tidak ditemukan adanya Narkotika

Tidak mau terkecoh Kanit Reskrim Iptu Sihar MT.Sihotang,SH.. melakukan introgasi terhadap Reza dan benar saja pelaku tersebut mengakui bahwasanya dirinya meletakan 1(satu) buah tas warna loreng disemak semak tepatnya didalam parit.

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota segera mencari tas yang dikatakan Reza, dan benar saja ternyata didalam tas tersebut ditemukan 3 bal yang diduga ganja ,kemudian pelaku dan Team pun menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamtan Babalan Kabupaten langkat, dan melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku.

Didalam rumah terduga pelaku Tim kembali mendapatkan 7 bal warna coklat yang didalamnya diduga disimpan narkotika jenis Ganja, setelah itu pelaku mengakui bahwasanya Barang Bukti tersebut miliknya bersama temannya yang bernama Fahrol Rozi.

Atas temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.

(Red/TP)