Foto : Ilustrasi (gle)
NGAWI I TambunPos.com – Maraknya praktik perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Ngawi kembali menjadi perhatian publik pada Selasa, 12 Mei 2026.
Temuan tim media dan keterangan warga di kawasan Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, mengungkap bahwa aktivitas ini masih berjalan dan diduga melibatkan seorang oknum anggota Koramil Paron berinisial M. Keterlibatan oknum aparat tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi laporan ini, Kapolres Ngawi memberikan respons cepat dan menyatakan akan segera berkoordinasi serta menindaklanjuti kasus tersebut bersama pihak Polisi Militer.
Baca juga : Laporan Warga ke Call Center 110 Ungkap Penemuan Mayat di Kabanjahe
Judi togel merupakan tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Jika dugaan keterlibatan aparat terbukti, pelaku juga akan diproses berdasarkan aturan disiplin dan pidana militer.
Publik dan masyarakat setempat kini menunggu langkah penindakan konkret tanpa pandang bulu, guna menjaga marwah institusi.
(Tim/TP)




