Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Diduga Praktik Judi Sabung Ayam, Cap Jiki dan Dadu Beroperasi di Pesanggrahan Candirenggo Singosari, Warga Minta APH Bertindak Tegas

×

Diduga Praktik Judi Sabung Ayam, Cap Jiki dan Dadu Beroperasi di Pesanggrahan Candirenggo Singosari, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MALANG I TambunPos.com – Di tengah komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk perjudian, masyarakat kembali melaporkan adanya dugaan aktivitas perjudian berupa sabung ayam, cap jiki (bola setan), dan dadu di kawasan Pesanggrahan, Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin (6/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka. Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, turut disebut nama seorang oknum berinisial C.P yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan pihak tersebut bersalah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Singosari, AKP Achmad Zainuddin, S.H., M.M. Melalui pesan singkat, beliau memberikan tanggapan:
“Terimakasih infonya mas. Akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut.”

Respons tersebut menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana. Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, pelaku dapat diproses berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang penyelenggaraan perjudian dan/atau Pasal 303 bis KUHP bagi pihak yang turut bermain judi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta perubahan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum.

Masyarakat berharap Polsek Singosari bersama jajaran Polres Malang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Tim Media berkomitmen mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)