BOJONEGORO, TambunPos.com – Aktivitas penambangan galian golongan C di kawasan Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, menuai protes dan sorotan tajam dari warga setempat. Kegiatan pengerukan tanah urug tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari dinas terkait.
Meski pihak pengelola berdalih hasil tambang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan sosial-keagamaan—yakni pengurukan Pondok Pesantren (Ponpes) milik tokoh agama setempat, Gus Maznun (Gus GM)—warga menilai aturan hukum dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.
Selama beberapa pekan terakhir, lalu lalang kendaraan dump truck bermuatan berat terpantau padat di jalur utama desa. Dampaknya, masyarakat mulai mengeluhkan polusi debu yang tebal saat cuaca terik, serta kondisi jalan yang berubah menjadi licin dan membahayakan pengendara ketika diguyur hujan.
”Kami sangat mendukung kegiatan keagamaan atau pembangunan pesantren. Namun, aturan hukum dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan. Jika aktivitas penambangan ini tidak memiliki izin resmi, maka ini adalah tindakan ilegal yang merugikan daerah dan masyarakat luas,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran warga semakin diperkuat dengan tidak adanya papan informasi resmi terkait izin operasional di lokasi pengerukan, serta potensi kerusakan infrastruktur jalan desa akibat beban muatan armada yang melebihi kapasitas.
Pihak Pengelola Pilih Blokir Kontak Saat Dikonfirmasi saat mencoba dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait legalitas tambang serta keluhan warga tersebut, pihak pengelola maupun Gus Maznun tidak memberikan jawaban transparan. Alih-alih memberikan hak jawab, pihak terkait justru memblokir nomor kontak awak media dan perwakilan warga yang berusaha menghubungi.
Sebelumnya, pihak pengelola sempat berdalih bahwa pengerukan tanah ini dilakukan secara gotong royong dan bersifat non-profit, sehingga mereka menganggap pengurusan izin formal tidak sepenuhnya diperlukan karena peruntukannya murni untuk fasilitas umat.
Namun, mengacu pada regulasi yang berlaku, para pengamat hukum lingkungan menegaskan bahwa UU Pertambangan Minerba tidak mengenal pengecualian motif. Setiap aktivitas ekstraksi material bumi, baik untuk kepentingan komersial maupun sosial, wajib memiliki izin resmi dan kajian lingkungan (seperti AMDAL atau UKL-UPL). Tanpa dokumen tersebut, aktivitas terkait tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Hingga rilis ini dikeluarkan, masyarakat Desa Katur mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro untuk segera turun ke lapangan guna melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Warga menuntut penghentian aktivitas sementara sampai kelengkapan dokumen perizinan dapat dibuktikan demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan ketenteraman masyarakat.
(Wira/TP)




