Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan HAMKependudukanSumut

Disdukcapil Deli Serdang dan Rutan Labuhan Deli Gelar Perekaman KTP-el Warga Binaan

Deli Serdang I TambunPos.com

Wujudkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di mana Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan wajib memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/03/2023) melakukan Perekaman KTP el dan Verifikasi, Validasi NIK Warga Binaan Permasyarakatan, bertempat di Rutan Labuham Deli.

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang dan Rutan Kelas 1 Labuhan Deli gelar perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi 52 orang Warga Binaan Rutan Labuhan Deli.

Perekaman ini KTP el,Validasi NIK merupakan tindak lanjut dari Program Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, dimana setiap penduduk Deli Serdang agar mempunyai KTP-el sebagai identitas Kependudukan.

#disdukcapildeliserdang
#disdukcapilgodigital
#disdukcapilbisa
#pemkabdeliserdang

(ris/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~

  • pastigacor88 slot pulsa slot pulsa slot dan