Ket foto : Tersangka Heri Sweke.
Grobogan | TambunPos.com – (20 April 2026) Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang media sosial kini memasuki tahap yang lebih lanjut. Hariyanto, yang dikenal luas sebagai konten kreator TikTok dengan nama Heri Sweke, telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh RDL (32 tahun), warga Kecamatan Purwodadi, pada akhir bulan Maret 2026 lalu. Pada awalnya, Heri Sweke diproses sebagai pihak yang dilaporkan dalam tahap penyelidikan. Namun seiring dengan berkembangnya proses hukum, perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan selanjutnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tercatat dalam surat pemberitahuan dengan nomor B/316//IV/RES.1.14/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada tanggal 19 April 2026.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum korban, Minarno Tirta, S.H., M.H., membenarkan perkembangan kasus yang dialami oleh kliennya tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersebut dan menilai langkah yang diambil oleh penyidik sudah tepat.
“Benar, kami telah menerima pemberitahuan tentang penetapan tersangka Heri Sweke melalui surat yang dikirim oleh Satreskrim Polres Grobogan. Saya rasa penetapan ini sangat layak, karena baik dari sisi alat bukti maupun keterangan para saksi, semuanya sudah mendukung proses ini,” ujar Minarno pada hari Senin, 20 April 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meski sudah berstatus tersangka, Heri Sweke belum menjalani proses penahanan. Hal ini dijelaskan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum ditahan oleh penyidik dengan alasan menyesuaikan ketentuan yang ada di KUHP yang baru,” tambahnya.
Selain kasus yang dilaporkan oleh RDL, Heri Sweke diketahui juga menghadapi laporan lain yang disampaikan pada bulan April ini. Laporan tersebut berasal dari komunitas ibu-ibu, serta dari salah satu pemilik perusahaan pers. Hingga saat ini, proses hukum terhadap seluruh perkara yang menjeratnya masih terus berjalan.
(Heri P/TP)




