Scroll Untuk Baca Artikel
banner 300x250

banner 300x250

banner 300x250

banner 300x250
DaerahViral

Dua Pohon Angsana Menghilang, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaktim Bungkam

×

Dua Pohon Angsana Menghilang, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaktim Bungkam

Sebarkan artikel ini

Foto : Dua Pohon Angsana Menghilang.

JAKARTA | Tambunpos.com – Baru-baru ini pihak pemilik bangunan rumah toko (Ruko) memilih untuk menebang dua pohong angsana yang terletak di Jalan Raden Intan, Prapatan Lampu Merah Buaran Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Disaat tahap pembangunan ruko tersebut, tampak terlihat berdiri kokoh tiga batang pohon angsana dan dua diantaranya ditebang pemilik bangunan.

Setelah bangunan tersebut selesai dikerjakan, namun pohon angsana menghilang tanpa begitu saja.

Dalam kesempatan ini, wartawan TambunPost mencoba menghubungi Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur. Apakah penebangan tersebut sudah sesuai prosedur perizinan, apa tebang sendiri?

Hingga berita ini diterbitkan, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaktim, Dwi Saridati Ponangsera mengatakan, Untuk konfirmasi resmi Bersurat saja ke sudin. ” Nanti kami jawab resmi Tks,” katanya melalui WhatsApp, Jumat (25/1/2025) seperti dikutip media radaronline.id Baru-baru ini.

Baca Juga : Hari Pers Nasional 2025, IMO Indonesia Sumut Sambangi Wartawan Senior 

Kejelasan penebangan dua pohon Angsana, hingga saat ini Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaktim tidak bisa ditemui.

Menurut Peraturan penebangan pohon di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Untuk menebang pohon di DKI Jakarta, Anda perlu mengajukan izin penebangan pohon. Izin ini dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP setelah pemohon menindaklanjuti rekomendasi teknis. Persyaratan untuk mengajukan izin penebangan pohon di DKI Jakarta, diantaranya:

Identitas pemohon atau penanggung jawab, seperti KTP-el dan NPWP Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin)
Surat kuasa jika dikuasakan
Scan asli IMP jika penebangan pohon dilakukan dengan SPMK
Detail pohon yang akan ditebang.

Sangat disayangkan jika aturan ini diabaikan Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaktim.

Sekretaris LSM Parameter Nusantara Bersatu, Riyanto Pasaribu mengatakan, pihak sangat menyayangkan jika Kasudin enggan di konfirmasi. “Kuat dugaan bahwa penebangan dua pohon Angsana disinyalir masuk kantong sendiri,” katanya, Selasa (11/2/2025).

Pihaknya akan melanjutkan ke Instansi yang lebih berkompeten, agar terungkap siap yang bermain dalam penebangan pohon yang diduga tanpa prosedur, ucap Riyanto kepada wartawan.

(R. Manullang/TP)