Daerah

Dua WBP Lapas Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Remisi Lansia

231
×

Dua WBP Lapas Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Remisi Lansia

Sebarkan artikel ini

Medan | TambunPos.com

Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Medan berinisial JM dan SM menerima Remisi Kemanusian, yakni Remisi Lanjut Usia (Lansia), Selasa (14/6/2022)

Kepala Seksi Registrasi, Raymond Rumahorbo, menerangkan besaran Remisi yang diterima SM sebanyak empat bulan dan JM sebanyak 3 bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-774 .PK.05.04 Tahun 2022 pada hari lansia tanggal 29 Mei 2022. “JM saat ini berusia 79 tahun, dihukum selama enam tahun karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tindak pidana Perlindungan Anak, dan SM saat ini berusia 70 tahun”, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Peristiwa Sembiring, menuturkan Remisi Lansia diberikan kepada narapidana yang usianya 70 tahun atau lebih. “Pemberian Remisi merupakan perwujudan pemenuhan hak-hak narapidana, dalam hal ini narapidana lansia. Semoga mempercepat WBP untuk berkumpul dengan keluarga,” harapnya seraya memberikan Surat Keputuan (SK) Remisi kepada WBP.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian, menegaskan Lapas Medan akan terus mempercepat hak WBP sesuai Standar Operasional Prosedur. “Kami akan senantiasa memperhatikan hak-hak WBP selama mereka mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di Lapas,” ucapnya.

Penyerahan SK Remisi berjalan dengan aman dan tertib. JM salah satu warga binaan yang menerima remisi mengaku senang.

“Saya sangat senang dan bersyukur mendapatkan Remisi Lansia. Saya ingin cepat bebas, berkumpul dengan sanak keluarga,” ungkap JM.

(Haris/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~