DELI SERDANG I TambunPos.com – 23 OKTOBER 2026, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keracunan makanan yang menimpa 53 santri dari empat pondok pesantren setelah mengikuti peringatan Hari Santri Nasional di Alun-Alun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/10/2026).
Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan perlindungan dalam kegiatan publik yang diselenggarakan atau difasilitasi pemerintah.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, dugaan keracunan muncul setelah para santri mengonsumsi nasi bungkus dengan lauk ikan nila yang dilaporkan dalam kondisi berlendir.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada peserta kegiatan. Namun, penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami para santri harus dipastikan melalui pemeriksaan medis, pengujian sampel makanan apabila tersedia, serta investigasi oleh instansi berwenang.
OK. Alamsyah Putra, S.Pd., Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak LPA Deli Serdang, menegaskan bahwa keselamatan anak tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan seremonial maupun keberhasilan administratif sebuah kegiatan.
“Apabila benar makanan yang disajikan kepada anak-anak berada dalam kondisi tidak layak konsumsi, hal ini merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan bagaimana makanan tersebut disiapkan, diperiksa, dan didistribusikan hingga sampai kepada para santri. Keselamatan anak tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian prosedur maupun lemahnya pengawasan.”ucapanya.
LPA Deli Serdang meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera memastikan seluruh santri yang terdampak memperoleh pemeriksaan, pengobatan, dan pemantauan medis sesuai kebutuhan hingga pulih.
Pendataan harus dilakukan secara menyeluruh melalui koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan pihak pesantren agar tidak ada korban yang luput dari penanganan. Pemulihan kesehatan anak harus menjadi prioritas, dengan pembiayaan penanganan dikoordinasikan bersama pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
LPA Deli Serdang mendesak Dinas Kesehatan dan instansi berwenang melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menguji sampel makanan apabila tersedia, menelusuri sumber dan distribusi konsumsi, serta mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.
Investigasi harus menjawab apakah makanan memenuhi standar keamanan pangan, bagaimana gangguan kesehatan tersebut terjadi, dan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran. Hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan kepada publik tanpa mengungkap identitas maupun informasi pribadi anak korban.
LPA Deli Serdang juga meminta keterbukaan mengenai proses pengadaan dan pengawasan konsumsi, termasuk pemilihan penyedia, standar pengolahan makanan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi kepada peserta.
Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dikenai sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertanggungjawaban harus didasarkan pada bukti dan berlaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan atau kelalaian pejabat yang berwenang.
Menurut OK. Alamsyah Putra, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan publik yang melibatkan anak. “Pemerintah tidak cukup hanya memastikan sebuah acara terlaksana dengan baik secara seremonial.
Setiap kegiatan yang melibatkan anak harus memiliki standar operasional keamanan pangan, mekanisme pemeriksaan kelayakan konsumsi, pengawasan penyedia, serta prosedur penanganan keadaan darurat. Pencegahan harus dilakukan sebelum anak menjadi korban, bukan baru dibicarakan setelah peristiwa terjadi,” tegasnya.
LPA Deli Serdang meminta pemerintah daerah menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala, termasuk kondisi umum korban, hasil pemeriksaan yang telah dikonfirmasi, dan langkah korektif yang akan dilaksanakan.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah perlu memperkuat verifikasi penyedia konsumsi, memastikan pengawasan keamanan pangan, serta mewajibkan penilaian risiko dan kesiapsiagaan darurat dalam kegiatan publik yang melibatkan anak. Evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang terukur, bukan berhenti sebagai pernyataan administratif.
LPA Deli Serdang mengingatkan bahwa hak anak atas kesehatan dan perlindungan merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang harus diwujudkan secara nyata. Penanganan kasus ini wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, prinsip nondiskriminasi, pemulihan korban, serta perlindungan identitas dan martabat mereka.
Seluruh pihak harus menghindari penyebaran foto, rekam medis, atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak korban secara tidak perlu, sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan Pemberitaan Ramah Anak.
LPA Deli Serdang akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus ini dan mendorong koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, instansi kesehatan, pihak pesantren, serta lembaga terkait.
“Jangan biarkan 53 santri hanya menjadi angka dalam sebuah peristiwa. Pulihkan korban, ungkap penyebabnya berdasarkan bukti, pertanggungjawabkan setiap kelalaian yang terbukti, dan benahi sistem pengawasan. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya terselenggaranya sebuah acara, melainkan juga terjaminnya keselamatan setiap anak yang hadir,” tutup OK. Alamsyah Putra, S.Pd.
(Tim)




