Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Dugaan Rentetan Fraud di BRI BO Pematang Siantar: Pinca dan Auditor Disorot, Penanganan Kasus Dipertanyakan

×

Dugaan Rentetan Fraud di BRI BO Pematang Siantar: Pinca dan Auditor Disorot, Penanganan Kasus Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TambunPos.com | Pematangsiantar — Sejumlah dugaan praktik fraud kembali menjadi sorotan di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Pematangsiantar. Informasi yang diterima Tambunpos.com menyebut adanya sejumlah persoalan di beberapa unit kerja, mulai dari dugaan pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan hingga dugaan pembebanan biaya yang disebut tidak didukung transaksi sebenarnya.

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian karena sejumlah dugaan pelanggaran itu disebut telah diketahui dan menjadi bagian dari pemeriksaan internal. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan dan tindak lanjut manajemen terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, seluruh informasi yang dihimpun dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Dugaan Pemberian Kredit kepada Nasabah yang Disebut Sedang Menjalani Hukuman

Salah satu persoalan yang disorot disebut terjadi di BRI Unit Parluasan.

Berdasarkan informasi yang diterima Tambunpos.com, terdapat dugaan pemberian fasilitas kredit senilai Rp50 juta kepada seorang nasabah berinisial Situmorang. Nasabah tersebut disebut masih menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan ketika kredit dimaksud dicairkan.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses analisis, verifikasi, hingga persetujuan kredit yang dilakukan sebelum pencairan.

Dalam pemberian kredit, bank memiliki prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk proses identifikasi dan verifikasi calon debitur. Karena itu, perlu diketahui bagaimana proses pengajuan hingga pencairan kredit tersebut dapat berlangsung apabila benar nasabah yang bersangkutan sedang menjalani masa hukuman.

Tambunpos.com belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak BRI mengenai informasi tersebut.

Dugaan Kredit Tempilan untuk Menutup Tunggakan

Masih di Unit Parluasan, muncul pula informasi mengenai dugaan praktik kredit tempilan yang disebut digunakan untuk menalangi atau menutup tunggakan kredit tertentu sehingga kualitas kredit terlihat lebih baik.

Informasi yang diterima menyebut dugaan praktik tersebut terjadi pada periode kepemimpinan Imel Napitupulu sebagai Kepala Unit Parluasan pada 2023–2025.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius karena dapat memberikan gambaran yang tidak mencerminkan kondisi kualitas kredit sebenarnya.

Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, audit, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan.

Dugaan Biaya Fiktif di Unit Pane Tongah

Persoalan lain disebut terjadi di BRI Unit Pane Tongah. Eks Kepala Unit, Roby Wahyudi, disebut diduga terkait dengan persoalan biaya yang diduga fiktif dengan nilai sekitar Rp280 juta.

Setelah terjadi pergantian kepala unit kepada Marta Naibaho, informasi yang diterima Tambunpos.com menyebut dugaan persoalan serupa kembali terjadi dengan nilai sekitar Rp86 juta.

Nilai tersebut tergolong signifikan. Apabila nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, diperlukan penelusuran secara menyeluruh mengenai sumber pengeluaran, mekanisme pencairan, penggunaan dana, pihak yang mengetahui, serta pihak yang bertanggung jawab.

Tambunpos.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait informasi tersebut.

Dugaan Persoalan Serupa di Unit Balata

Dugaan persoalan lainnya disebut terjadi di BRI Unit Balata, berupa biaya yang diduga tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dan disebut menimbulkan kerugian perusahaan.

Sebagian kerugian dikabarkan telah dikembalikan, sementara masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp7 juta.

Pengembalian kerugian, apabila benar telah dilakukan, tetap perlu dilihat dalam konteks pemeriksaan secara menyeluruh. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan internal perusahaan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan Internal dan Pertanyaan Mengenai Tindak Lanjut

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persoalan ini bukan hanya mengenai dugaan pelanggaran yang disebut terjadi, tetapi juga bagaimana tindak lanjut setelah dugaan tersebut diketahui.

Informasi yang diperoleh Tambunpos.com menyebut sejumlah persoalan tersebut telah menjadi bahan pemeriksaan auditor internal, baik melalui pemeriksaan reguler maupun pemeriksaan khusus atau special audit.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh manajemen.

Apakah telah diberikan sanksi internal? Apakah terdapat pengembalian kerugian? Apakah terdapat perbaikan sistem pengawasan? Atau apakah persoalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan?

Pertanyaan lainnya juga muncul terkait dugaan adanya upaya lobi untuk meringankan atau mengamankan pihak tertentu dari konsekuensi pelanggaran. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Keterbukaan manajemen BRI dalam menjelaskan proses penanganan perkara menjadi penting agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi.

Pimpinan Cabang BRI Pematangsiantar Belum Memberikan Penjelasan

Tambunpos.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Cabang BRI Pematangsiantar, Alvin Nur Muhammad, melalui aplikasi WhatsApp terkait sejumlah dugaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau penjelasan resmi mengenai dugaan fraud, proses pemeriksaan internal, maupun langkah yang telah dilakukan manajemen terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi.

Tambunpos.com tetap membuka ruang bagi pihak BRI maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Dorongan agar Dugaan Pelanggaran Ditelusuri

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Simalungun juga diharapkan dapat melakukan penelusuran apabila terdapat laporan, bukti, dan dasar hukum yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan.

Di sisi lain, penyelesaian secara internal tetap perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sistem pengawasan pada perusahaan BUMN harus mampu memastikan setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai nominal Rp50 juta, Rp86 juta, Rp280 juta, ataupun Rp7 juta. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah sistem pengawasan dan pengendalian internal benar-benar berjalan efektif, serta apakah setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan.

RD88 | TP