Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

GERBANG KOTA Desak Gubernur Sultra Batalkan Pelantikan 5 Anggota BPRS, Dinilai Jabatan Balas Budi

×

GERBANG KOTA Desak Gubernur Sultra Batalkan Pelantikan 5 Anggota BPRS, Dinilai Jabatan Balas Budi

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultra I TambunPos.com – Gerakan Pembangunan Kota (GERBANG KOTA) Kendari Sulawesi Tenggara mendesak Gubernur Sultra untuk membatalkan pelantikan 5 anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sultra di bulan September 2025 lalu.

Desakan ini muncul karena dinilai pelantikan tersebut hanya sebagai bentuk balas budi politik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya pelantikan tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas karena yang menjadi dasar pembentukan BPRS di Permenkes no 17 tahun 2013 yang merupakan aturan turunan dari PP no 49 tahun 2013 dan status dari PP tersebut juga telah di cabut oleh PP no 28 tahun 2024 dan kami menduga kabiro hukum gubernur Sultra mengabaikan fakta tersebut.

Baca juga : Bupati Perkenalkan Si PANDAI: Sistem Pantau Pangan dari Produksi hingga Pasar Secara Real Time

Ketua Gerbang Kota Ari Iriawan menjelaskan kepada media bahwa Pelantikan 5 anggota BPRS Sultra ini sangat tidak pantas dan hanya membuang-buang anggaran apalagi angka dari anggaran honorarium ke 5 anggota tersebut sangat pantastik di tengah efisiensi besar besaran yakni mencapai angka 1,2 miliyar untuk tahun ini.

” Kami juga mempertanyakan transparansi dan profesionalisme proses seleksi anggota BPRS Sultra oleh biro hukum sekertariat gubernur Sultra dan meminta gubernur Sultra untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dan memprioritaskan kepentingan masyarakat Sultra,” pungkas nya.

Baca juga: Pesta Malam di Tempat Karaoke Berujung Penangkapan, Dua Terduga Pengguna Ekstasi Diamankan Satnarkoba Polres Karo

Gerbang kota menilai gubernur Sultra melantik 5 anggota BPRS Sultra tersebut sarat akan kepentingan politik masa lalu alias balas Budi ,dan akan melakukan aksi  unjuk rasa ke DPRD provinsi Sultra dan di kantor gubernur Sulawesi tenggara dalam waktu dekat jika desakan tersebut tidak di idahkan.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak SEKERTARIAT daerah provinsi Sulawesi tenggara.

Ikbal Mbalakia.

(Red/TP)