Deli Serdang I TambunPos.com – Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial I, 42 tahun warga Desa Tualang kec. Perbaungan kab. Serdang Bedagai diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Desa Sei Tuan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang pada Kamis 21 Mei 2026
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masayarakat bahwa ada seorang laki laki yang diduga telah menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, setelag mendapat informasi dan ciri cirinya personil Polsek Pantai Labu langsung menuju ke Desa Sei Tuan Kec. Pantai Labu.
Setelah sampai di lokasi personil Polsek Pantai labu kemudian menyusuri disekitaran Desa Sei Tua, kemudian salah satu personil Polsek Pantai Labu melihat laki laki yang susuai dengan informasi dari masyarakat, saat akan diamankan pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor namun personil dengan sigap langsung menabrakan sepeda motor ke sepda motor pelaku, sehingga pelaku terjatuh dan pelaku langsung diamankan.
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Gandeng 27 Ormas Cegah Penyebaran Radikalisme dan Terorisme
Setelah diamanakan personil langsung melakukan penggeledahan seluruh badan di didapati 1 buah kantong plastik yang diduga berisikan narkoba di kantong celana serta 1 unit sepeda motor satria dan 1 buah dompet yg berisi uang 100.000 ( Seratus ribu rupiah) turut diamankan.
Pemkab Deli Serdang Jawab Pandangan Umum Fraksi Atas 8 Ranperda
Personil Polsek Pantai Labu kemudian membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Pantai Labu untuk dilakukan introgasi awal.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Pantai Labu Ipda Roni Dachi menyampaikan bahwa benar Polsek Pantai Labu berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Untuk saat ini pelaku sudah dilimpahkan atau diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut oleh Sat Narkoba” Ujar Kapolsek.
(Ryan/TP)




