GROBOGAN | TAMBUNPOS.COM – Kembali Menyita perhatian publik, wajah penegakan hukum di Kabupaten Grobogan dinilai belum berjalan seimbang. Istilah populer di masyarakat “hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas”, seolah menjadi gambaran nyata dari kasus pencurian kayu hutan atau illegal logging yang menjerat Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Bambang Suhadi (54). Meski status tersangka sudah melekat, ia hingga kini masih beraktivitas bebas dan belum menjalani penahanan.
Padahal, bukti kejahatan sudah sangat jelas dan diamankan. Sebanyak 107 batang kayu jati yang berasal dari 39 pohon telah disita dan tersimpan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sambirejo, Kecamatan Wirosari. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Perhutani, barang bukti tersebut diketahui berasal dari hasil pencurian yang terjadi pada Agustus 2025 lalu, tepatnya di Petak 164A RPH Purwo, BKPH Linduk, wilayah kerja KPH Purwodadi.
Kondisi ini terasa sangat ironis jika dibandingkan dengan kasus serupa yang menimpa warga biasa. Belum lama ini, seorang warga di wilayah Kecamatan Geyer yang kedapatan mengambil atau mencuri hanya satu pohon kayu jati, telah diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan kini harus menjalani masa hukuman di penjara. Adanya perbedaan perlakuan yang sangat jauh ini memicu kecurigaan adanya pilih kasih dalam penegakan aturan.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 82, diatur dengan tegas bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan penebangan pohon tanpa izin sah di kawasan hutan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang sangat besar, berkisar antara 5 miliar hingga 15 miliar rupiah.
Publik menilai, penegakan hukum yang benar dan profesional seharusnya tidak memandang siapa pelakunya, apakah warga biasa atau pejabat. Namun dalam kasus ini, Kepala Desa Bambang Suhadi justru terkesan memiliki ruang gerak lebih luas, seolah bisa mempermainkan hukum dan berlindung di balik kekuasaan atau perlindungan pihak tertentu. Masyarakat pun mendesak Polres Grobogan untuk bertindak tegas dan tidak ragu-ragu segera melakukan penahanan terhadap tersangka, agar rasa keadilan benar-benar terwujud.
“Jika pelaku kejahatan besar seperti pencurian puluhan batang kayu masih dibiarkan berkeliaran di luar, maka itu menjadi potret buram penegakan hukum di Grobogan. Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil saja?” demikian pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Isu ini pun menjadi sorotan tajam di tengah situasi politik yang sedang rentan saat ini. Saat awak media lintasindo.com melakukan konfirmasi langsung ke kantor desa pada Rabu (20/5/2026), Bambang Suhadi memberikan keterangan pembelaan diri. Ia mengaku bahwa kayu-kayu yang ia miliki tersebut merupakan hasil kerja sama yang sah dengan pihak Perhutani dalam kegiatan penebangan yang diizinkan.
Namun, hasil penelusuran dan investigasi mendalam yang dilakukan awak media ke sejumlah karyawan dan petugas lapangan Perhutani justru mematahkan pernyataan tersebut. Sumber yang dapat dipercaya menegaskan bahwa pengakuan Kepala Desa itu tidak sesuai fakta.
“Kayu jati yang dimiliki Bapak Kepala Desa itu murni hasil pencurian. Pada bulan Agustus 2025 di lokasi Petak 164A RPH Purwo itu sama sekali tidak ada jadwal maupun kegiatan penebangan resmi dari Perhutani. Jadi klaim bahwa itu hasil kerja sama penebangan adalah tidak benar,” tegas salah satu petugas Perhutani yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Dengan adanya fakta yang saling bertolak belakang ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap berpegang pada bukti dan aturan, bukan pada jabatan atau kedudukan pelaku, agar kasus ini tidak semakin menodai citra hukum dan pemerintahan di mata rakyat.




