Gunungkidul | TambunPos.com — Pelaku berinisial PR dan SH warga Kalurahan Selopamioro, Imogiri, Bantul, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim sesaat setelah melakukan aksinya. Kamis, (7/8/2025)
“Mereka merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan keluar dari penjara pada tahun 2021 lalu.” ucap AKP Boedi kepada wartawan.
Boedi menjelaskan, PR dan SH melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu korban sedang memarkirkan kendaraanya didepan rumah. Namun naas, sepeda motor berjenis Honda Supra yang terparkit didepan rumah diketahui raib pada pukul 02.00 WIB.
“Korban dan saksi sempat mencarinya disekitaran rumah akan tetapi tidak ditemukan dan pada siang harinya melaporkannya kepada polisi.” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bantul saat hendak menjual sepeda motor hasil curianya. “Kami berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/7/2025),”tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Polisi menghimbau untuk mencegah curanmor (pencurian kendaraan bermotor) adalah dengan selalu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan.
(HER/TP)




