JAKARTA | Tambunpos.com – Beberapa warga mengadu bahwa fasilitas tenda pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim), masih diduga disewakan dengan biaya relatif, padahal sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta, seluruh layanan pemakaman termasuk fasilitas pendukungnya seharusnya diberikan secara gratis.
Sampai saat ini, Kasudin (Kasudin) Pemakaman dan Kehutanan Jaktim belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) telah resmi menggratiskan seluruh layanan pemakaman di 82 TPU, termasuk fasilitas tenda berukuran 3×3 meter, kursi, dan sistem pengeras suara.
Kepala Distamhut M. Fajar S menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban keluarga yang sedang berduka dan memastikan pelayanan yang transparan serta bebas dari pungutan liar.
Namun, terdapat informasi bahwa di TPU Pondok Kelapa masih ada penawaran sewa tenda tambahan dari luar pihak TPU dengan biaya yang tidak sedikit.
Sebelumnya, pada November 2019 juga pernah terjadi kasus serupa, dimana sewa tenda dan kursi diduga menjadi sumber penghasilan bagi petugas terkait, dengan biaya hingga Rp1,2 juta untuk tenda dan kursi serta Rp300 ribu untuk tukang gali makam.
Saat itu, Kasi Pemakaman Atang menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan 5 unit tenda kerucut dan tidak mewajibkan masyarakat menyewa dari luar.
Untuk mengantisipasi hal seperti ini, Pemprov DKI mengimbau warga yang menemukan praktik pungutan liar atau penyewaan fasilitas yang seharusnya gratis untuk segera melaporkannya melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889, serta dapat mengurus izin pemakaman secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (Jakevo) atau aplikasi Jakarta Kini (Jaki) guna meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menyebabkan pungli.
(Sabar Purba/RM/TP)




