DaerahHukum

Kasus Perampasan Oleh DC yang Telah Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Tiada Kejelasan

×

Kasus Perampasan Oleh DC yang Telah Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Tiada Kejelasan

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa.

Bekasi  | TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terjadinya dugaan tindak Pidana Perampasan Satu Unit Mobil Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi AG 1357 OL Atas Nama Nurwiyono, yang diduga dirampas Debt Collector di Jalan Raya Citarik Lemah abang Cikarang Utara.

Nurwiyono selaku Korban telah melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya sejak 12 Juli 2024, namun hingga saat ini belum nampak perkembangannya dan ada dugaan Polres Metro Bekasi seolah masuk angin.

Adapun Kejadian Perampasan Unit Mobil yang terjadi pada Nurwiyono Warga Dusun Ngolaan, Wlingi, Blitar Jawa Timur, yang telah melaporkannya Ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor Laporan : LP/B/2334/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Juli 2024, hingga saat ini jalan di Tempat dan terkesan MASUK ANGIN.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban membawa Unit Mobil Daihatsu Terios AG 1357 OL dari Jakarta menuju Jawa Timur melalui Jalan Pantura Sekitar Pukul 14.30 WIB, korban dihadang oleh 8 Orang dari Debt Collector PT. PAS, Pihak Ke-3 dari BFI Finance Cikarang. Dengan memaksa korban bersama supir dan Yang lainnya untuk Berhenti di tengah jalan Raya Citarik Lemahabang Cikarang Utara pada tanggal 11 Juli 2024.

Dari keterangan korban, Kunci Mobil langsung diambil dan dipaksa keluar dari mobil serta mobil langsung dibawa kekantor BFI finance Cikarang untuk dilakukan Berita Acara Penarikan. Namun korban tidak mau tanda tangan.

Singkat cerita esok hari korban mendatangi Polres Metro Bekasi untuk Melakukan Pelaporan Kepolisian Nomor: LP/B/2334/VII/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Juli 2024.

Masih di jelaskan korban, setelah selesai di BAP berikut saksi dan alat bukti bahkan pada esok harinya tanggal 13 Juli 2024 sudah diberikan SP2HP. Akan tetapi setelah 3 Bulan Kemudian sampai 5 bulan kemudian Laporan Korban perampasan sampai detik ini tidak ada Tindakan Lebih Lanjut dari Polres Metro Bekasi. padahal Kasus dan laporan nya sudah jelas Pelanggaran tindak pidana pasal 368 KUHP PERAMPASAN Unit Kendaraan tanpa ada Perintah Eksekusi dari Pengadilan.

Bahkan Ketua LBH PETA Cabang Bekasi, Adnan Ali Abdullah, S.H., telah bersurat Resmi ke Kadiv Propam Mabes Polri terkait pelaporan Nurwiyono selaku korban Perampasan dengan Nomor Regestrasi : 11241224000013. Bahwa dalam suratnya ke Divisi Propam Polri LBH PETA selaku Kuasa Hukum pelapor berjanji akan melakukan Pembelaan terhadap Kliennya untuk mendapatkan Keadilan.

(MS/TP)