Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset PT Kereta Api Senilai 55 Miliar Lebih

×

Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset PT Kereta Api Senilai 55 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

Medan I TambunPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus berupaya maksimal dalam penyelamatan asset negara yang dikuasai atau dikelola oleh orang atau kelompok tertentu secara melawan hukum, ini akan terus dilakukan demi penyelamatan dan memulihkan asset dan barang milik negara, Selasa (10/03/2026).

Hal itu ditegaskan Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum saat menyampaikan sambutan pada acara pengembalian asset PT.Kereta Api (persero) kepada PT.Kereta Api Indonesia Divisi Regional 1 Medan yang berlangsung pada hari selasa 10 Maret 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Medan Jalan Adi Negoro, Kecamatan Medan timur kota Medan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain Kajati Sumut, turut hadir pada kegiatan itu Kepala Divisi PT.Kereta Api (persero) Regional I Sumatera Utara Sofan Hidayah, Manager Hukum PT.Kereta Api Regional I Satria Adhitya, Manager Komersialisasi PT.Kereta Api Regional I, Manager Penjagaan Aset PT.Kereta Api Indonesia Regional I beserta jajaran pejabat utama PT.Kereta Api regional I Sumatera utara, Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald Hasiholan Bakkara hingga Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sudjana Ansar, Kasi Pidana Khusus Kejari Medan beserta jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Medan.

Dikatakan Kajati, Pengembalian aset pada hari ini juga memberikan pesan yang sangat kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara akan diproses secara hukum dan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara atau kepada pihak yang berhak,” ujarnya.

Lanjut Kajati, “Upaya pemulihan kerugian negara tersebut diwujudkan melalui berbagai mekanisme hukum yang sebelumnya telah dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Medan,

” Termasuk penyitaan, perampasan, serta pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah, kita apresiasi kepda jajaran Kejaksaan Negeri Medan, ” tutupnya.
(R15/TP)