Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Kejati Jateng Periksa Wakil Wali Kota Pekalongan Terkait Kasus BPR BKK

×

Kejati Jateng Periksa Wakil Wali Kota Pekalongan Terkait Kasus BPR BKK

Sebarkan artikel ini

PEKALONGAN I TambunPos.com – 22 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Pekalongan, Bilqis Diab, terkait dugaan kredit bermasalah pada PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan Perseroda Cabang Wonopringgo.

Pemeriksaan terhadap Bilqis dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Rabu (19/8/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menjadi salah satu dari puluhan saksi yang dipanggil tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Tengah.

Berdasarkan laporan yang beredar, Bilqis sebelumnya tercatat pernah memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp1,5 miliar pada 3 Juli 2023 dengan tenor 12 bulan.

Namun, status dan kaitan pinjaman tersebut dengan perkara yang sedang didalami Kejati masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Bilqis tidak memberikan penjelasan mengenai materi pertanyaan yang disampaikan penyidik.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Kejati menyebut perkara dugaan kredit bermasalah BPR BKK Pekalongan tersebut masih dalam tahap awal.

“Itu masih proses penyidikan oleh tim Pidsus Kejati dan baru mulai,” demikian keterangan Arfan kepada media.

Kejati Jateng sebelumnya memanggil sedikitnya 50 orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan kredit macet BPR BKK Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan difasilitasi di Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang terkait dengan fasilitas kredit serta potensi permasalahan dalam proses pemberian kredit.

Masyarakat pun menunggu langkah Kejati Jateng dalam mengungkap perkara tersebut secara transparan. Namun, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus ditempatkan sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan sampai ada penetapan status hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Besaran kerugian negara dan pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka belum disampaikan secara resmi oleh Kejati Jateng.

(Her/TP)