Lubuk Pakam I TambunPos.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Melaksanakan Kegiatan Pemberian Remisi Umum (RU) Dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Warga Binaan Pada Senin (17/08/2026).
Menindak lanjuti Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia NOMOR : PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (Ru) Umum Tahun 2026 Kepada Narapidana Dan Pengurangan Masa Pidana Umum (Pmpu) Umum Tahun 2026 Kepada Anak Binaan maka Lapas Lubuk Pakam melaksanakan Kegiatan ini di Aula terbuka Lapas Lubuk Pakam mini diikuti oleh Kalapas Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya beserta jajaran.
Adapun tamu yang hadir diantaranya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang atau yang mewakili, di antaranya Bupati Deli Serdang, Ketua DPRD Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, serta Komandan Kodim 0204 Deli Serdang.
Dalam kegiatan tersebut Kalapas Lubuk Pakam menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan ke arah yang lebih baik. Kami berharap momentum ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah diri, memperbaiki sikap, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Hakim.
Adapun jumlah total narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Umum di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam pada tahun ini sebanyak 635 orang, dengan rincian sebagai berikut:
Kategori Remisi Umum I (RU I):
• 1 bulan sebanyak 116 orang
• 2 bulan sebanyak 222 orang
• 3 bulan sebanyak 180 orang
• 4 bulan sebanyak 65 orang
• 5 bulan sebanyak 28 orang
• 6 bulan sebanyak 5 orang
Jumlah keseluruhan RU I sebanyak 616 orang.
Sementara itu, untuk Kategori Remisi Umum II (RU II) yang langsung bebas, diberikan kepada 19 orang, dengan rincian
• 1 bulan sebanyak 1 orang
• 2 bulan sebanyak 2 orang
• 3 bulan sebanyak 13 orang
• 4 bulan sebanyak 3 orang
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang langsung bebas pada hari ini, sedangkan 4 orang lainnya masih harus menjalani masa pidana subsider.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Deli Serdang atau yang mewakili turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. “Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan. Kami berharap para penerima remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke tengah masyarakat, berkontribusi secara positif, serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ungkapnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh makna, sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta mencerminkan semangat kemerdekaan yang memberikan harapan, kesempatan, dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh warga binaan.
(R15/TP)




