Deli Serdang I TambunPos.com – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial L (51), warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa(11/08/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, terkait dugaan adanya seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis shabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian terhadap laki-laki tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu balutan tisu warna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip ukuran sedang, berisi tiga plastik klip transparan ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor keseluruhan 2,22 gram.
Selain itu, turut ditemukan enam plastik klip kosong serta satu lembar plastik transparan ukuran sedang.Barang bukti tersebut ditemukan di atas aspal setelah sebelumnya dibuang oleh terduga pelaku menggunakan tangannya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari wilayah Percut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat diwawancarai, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi SH MH menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Ryan/TP)




