Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahKriminal

Kurir Sabu 15 Kg di Besitang Diamankan Polda Sumut, Pemasok Masih Bebas Berkeliaran

×

Kurir Sabu 15 Kg di Besitang Diamankan Polda Sumut, Pemasok Masih Bebas Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

Foto; Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi.

Medan, TambunPos.com – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut tidak kunjung menangkap pengirim dan penerima narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 kg tangkapan dari Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, 20 Agustus 2026 kemarin.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Meski sudah berjalan hampir 30 hari atau satu bulan, pihak kepolisian tidak juga menangkap pemasok narkotika tersebut.

Padahal, alat komunikasi dua orang kurir telah diamankan dan pastinya minimal ada komunikasi antara kurir dan pengirim (pemasok). Namun, sampai hari ini, polisi tidak kunjung mengungkap sampai tuntas kasus dimaksud.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.

Adapun dua orang yang telah diamankan HWW (45) dan PK berperan hanya sebagai sopir dan kernet. Mereka hanya ditugaskan mengantarkan barang ilegal itu kepada seseorang sesuai dengan arahan.

“Sopir dan Kernet sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Jo Pasal 20 huruf C UU No.1 thn 2023,” ucap Kombes Pol Andy Arisandi pada rabu (16/9/24).

Ketika dipertanyakan apa kendalanya sehingga pemasok dan penerima narkoba belum ditangkap. Kombes Pol Andy Arisandi enggan menjawab.

Sebagaimana diketahui, kedua pelaku mengamankan saat mengemudi mobil towing plat BG 8589 LN. Mereka ditangkap di Kabupaten Langkat.

Mobil yang dikemudikan pelaku ini bermuatan motor harley-davidson. Namun, motor itu telah diambil oleh pemiliknya. Sedangkan pemasok narkoba tidak kunjung ditangkap.

(Red/TP)