Binjai I TambunPos.com
Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (43) warga Dusun Sangapura Desa Blinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat tertangkap basah menjual sabu kepada petugas yang menyamar.
JK ditangkap petugas menjual narkoba dalam satu bungkus plastik klip transparan diduga serbuk sabu dengan harga Rp. 100.000 dari hasil transaksi jual narkoba dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
” Tersangka ditangkap disebuah warung di Dusun Sangapura Desa Blinteng, dan pada saat penangkapan tersangka sempat membuang barang haram tersebut Kerumput,” jelas Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, kepada beberapa wartawan.
Lanjutnya, “penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat atas kegiatan pelaku bertransaksi narkoba di lingkungan tersebut, maka pihak kepolisian langsung menuju TKP untuk melakukan undercover buy,” ujarnya.
“Setelah memastikan ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui, petugas pun langsung memesan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 100.000 yang diterima langsung oleh JK,” ungkapnya
“Setelah terima uang, pelaku JK mengambil satu bungkus plastik klip transparan dari rerumputan disamping warung untuk diserahkan kepada petugas,” ungkapnya mengakhiri penjelasannya.
Alhasil petugas langsung melakukan penangkapan, namun karena terduga pelaku panik, sehingga menjatuhkan benda bungkusan klip plastik bening berukuran kecil yang dipegangnya ke samping warung.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dijatuhkan pelaku adalah sabu yang akan dijual, petugas langsung mengumpulkan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 100.000 (uang transaksi), 1 buah pipet skop, 1 buah dompet orange, (tempat menyimpan sabu).
Selanjutnya tersangka JK dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(SD/|TP)