Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Lapor Lewat JAKI Soal Menara di Terminal Pulogebang, Dinas Klaim Punya Izin tapi Bukti Tak Dipajang, Pengelola Bungkam

×

Lapor Lewat JAKI Soal Menara di Terminal Pulogebang, Dinas Klaim Punya Izin tapi Bukti Tak Dipajang, Pengelola Bungkam

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | TambunPos.com – Laporan warga dengan nomor induk JK2607060414 yang disampaikan lewat layanan aduan resmi Jakarta Kini (JAKI) terkait keberadaan menara telekomunikasi yang dibangun di atas gedung Terminal Terpadu Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, justru memunculkan tanda tanya besar. Hingga kini, warga yang melapor belum diperlihatkan bukti dokumen perizinan yang sah dan bisa diperiksa secara terbuka.

Berdasarkan jawaban resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tertanggal 14 Juli 2026, pihaknya hanya menyebutkan bahwa menara tersebut “tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Menara Telekomunikasi” di dalam data sistem dinas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, surat jawaban tersebut hanya melampirkan aturan umum yakni Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2025, serta membagi tugas bahwa urusan teknis bangunan menjadi wewenang instansi lain. Tak satu pun rincian nomor izin, tanggal terbit, spesifikasi teknis, atau salinan dokumen asli yang disertakan. Warga hanya disuruh menelepon layanan informasi jika ingin tahu lebih lanjut.

Ketiadaan bukti yang ditunjukkan secara terbuka ini memicu dugaan kuat ada hal yang ditutupi, tak terkecuali peran Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang. Warga mempertanyakan bagaimana bangunan menara bisa berdiri di atas aset milik publik tanpa dokumen yang bisa dilihat semua orang, serta apakah pembangunannya sudah dinilai aman dan tak melanggar tata ruang kawasan.

Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat mengetahui dokumen perizinan, apalagi yang dibangun di fasilitas umum. Kata “terdaftar” saja tanpa bukti nyata dianggap belum cukup menjawab keraguan warga.

Saat dikonfirmasi secara langsung, Kepala Unit Pelaksana Terminal Terpadu Pulogebang, Cristianto, ATD., MT, memilih bungkam dan tidak mau memberikan tanggapan apa pun terkait isu ini.

Masyarakat berharap pihak berwenang maupun pengelola terminal segera menunjukkan bukti izin secara lengkap dan terbuka. Hal ini penting untuk menjamin keamanan, kepastian hukum, serta mencegah dugaan penyalahgunaan ruang milik rakyat.

(Ranto Manullang/TP)