Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Polri Tersangka Penyadapan Presiden

×

Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Polri Tersangka Penyadapan Presiden

Sebarkan artikel ini

Foto; Istimewa.

Jakarta, TambunPos.com – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan atau akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat lainnya di Mabes Polri pada selasa (3/11/26) malam.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketiga tersangka tersebut yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih di periksa oleh penyidik sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lainnya, yakni saudara SU, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosudur terhadap nomor presiden.” Kata asep.

Sambungnya, para terdangka memerintahkan penyadapan tanpa prosudur tersebut mulai dari tahun 2025 sampai tahun 2026.

“Mereka menyadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh LSM, dan pengusaha.”ujar nya.

Terhadap ketiga tersangka saat ini sudah di tahan di rutan Mabes Polri.

Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka di kenakan pasal 258 UUD nomor tahun 2003 dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara.”pungkasnya.

(ET/TP)