Ket foto : Minyak yang diduga akan diturunkan di di penyimpanan milik AX sebelum diturunkan dari mobil.
LINGGA I TambunPos.com – Masyarakat depan Gedung Nasional Dabo Singkep Kabupaten Lingga resah dengan adannya dugaan penimbunan atau penyimpanan jenis, Bahan Bakar Minyak (BBM) milik inisial AX dalam jumlah banyak, bakkan bisa melebihi 5 drum (lebih dari 1.000 liter), di kawasan pemukiman padat penduduk.Sabtu (30/5/2026)
Penimbunan atau penyimpanan di wilayah padat penduduk sangat berbahaya, yang dapat merugikan masyarakat sewaktu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, selain padat penduduk penyimpanan minyak tersebut tidak jauh dari trafo listrik yang sewaktu waktu bisa terjadi korsleting yang dapat menjadikan percikan api.
Masyarakat sekitar wilayah tersebut berharap adanya tindakan dari penegak hukum, untuk melakukan penertiban tempat penyimpanan BBM tersebut supaya dapat terhindar dari tingginya resiko kebakaran yang sewaktu waktu dapat terjadi.
Salah satu masyarakat sekitar yang menemui media ini mengatakan, bahwa keluarga mereka tidak bisa tenang di malam hari takut terjadi kebakaran, ” apalagi minyak yang di simpan bisa hampir 10 drum bahkan bisa lebih. Kami tak dapat membayangkan ketika kebakaran terjadi,” ujarnya.
Dia menambahkan, kami tidak melarang pemiliknya untuk berjualan BBM, tapi di daerah padat penduduk kami harap hanya untuk penjualan sehari hari, kalaupun harus menyimpan biarlah di tempat lain ujarnya.
Hal ini melanggar peraturan keselamatan dan tata ruang karena tingginya risiko kebakaran dan ledakan, ketika itu terjadi kata dia.
Dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap kegiatan penyimpanan BBM wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan.Peraturan BPH Migas.
Penyimpanan BBM untuk kebutuhan rumah tangga atau eceran berskala besar tanpa izin resmi dari instansi terkait adalah ilegal.
Standar Keselamatan (SNI): Penyimpanan bahan mudah terbakar di pemukiman tidak memenuhi standar jarak aman, sistem ventilasi, dan penanggulangan kebakaran dapat menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Risiko dan Bahaya Potensi Kebakaran: Uap BBM yang mudah menguap dapat menyala hanya dari percikan api kecil (seperti korsleting listrik atau obat nyamuk).Dampak Lingkungan: Risiko tumpahan atau kebocoran dapat mencemari tanah dan sumber air warga sekitar.
Evakuasi Terhambat: Di pemukiman padat, keberadaan BBM dalam jumlah besar akan menyulitkan proses penyelamatan jika terjadi insiden darurat.
Dengan adanya keluhan masyarakat diminta kepada penegak hukum, dan juga bagian ekonomi Pemkab Lingga dapat menertibkan penyimpanan minyak berlebihan dilokasi tersebut. (JT/TP)




