Ket foto : Menara di Atas Terminal Pulogebang.
JAKARTA | TambunPos.com – Sebuah menara telekomunikasi yang berdiri di atas gedung Terminal Terpadu Pulogebang, Jl. Raya Pulo Gebang No.7, RT 11/RW 3, Cakung, Jakarta Timur, dipastikan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menurut hasil pengecekan DPMPTSP DKI Jakarta.
Keberadaan bangunan ini awalnya dilaporkan warga lewat nomor aduan JK2607060414. Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik permainan kotor dan penerimaan suap agar bangunan dapat berdiri di atas fasilitas umum milik pemerintah tanpa prosedur sah.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Berkibar Sariman S menegaskan posisinya:
“Berdasarkan data dari DPMPTSP, terbukti menara tersebut tidak mengantongi izin PBG. Seyogianya Kepala UP Terminal Terpadu Pulogebang wajib mengecek keabsahan dan legalitas bangunan di lingkungan kerjanya. Kuat dugaan kami, berdirinya menara ini tidak lepas dari pemberian upeti atau suap kepada pihak pengelola terminal agar diloloskan.”
Pernyataan itu disampaikan Sariman saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Timur. Saat ini laporan telah dikoordinasikan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dasar hukum:
– UU No. 28 Tahun 2002 & PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Perda DKI Jakarta tentang Tata Ruang dan Bangunan
Sariman juga meminta ketegasan Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan, agar memberikan sanksi kepada Kepala UP Terminal Pulogebang dan jajajran yang terlibat, tegasnya.
Ranto Manullang/TP




