DaerahHukumSumut

Miliki Ganja Dirumah, Nenek 61 Tahun Ditangkap Polresta Deliserdang

555
×

Miliki Ganja Dirumah, Nenek 61 Tahun Ditangkap Polresta Deliserdang

Sebarkan artikel ini

DELISERDANG | TambunPos.com

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Seorang ibu berinisial A (61) warga Jalan Seksama Gang Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai kota Madya Medan, Kamis (11/08/2022).

Ditangkapnya wanita tua ini bermula pada hari kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 19:00 wib, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa Ganja di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang Menuju kota madya Medan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa Ganja tersebut telah sampai dirumahnya.

Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud kemudian berhasil mengamankan 1 orang Perempuan berinisial A, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan di temukan Ganja Kering yang berada
dilantai kamar rumah dibawah meja.

Hasil interogasi dari pelaku A, Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp.180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan ” Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya Pelaku A dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Ucapnya.

(Nuard/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~