Langkat I TambunPos.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat melaporkan pesantren Al Kafiyah atas dugaan pasal penistaan agama ke Polres Langkat, Senin (03/07/2023).
Ketua MUI Kabupaten Langkat H ZULKIFLI AHMAD DIAN, LC, MA , didampingi Bendahara MUI Ustadz MANSYUR tiba di ruang SPKT Polres Langkat untuk melaksanakan konseling serta membuat laporan pengaduan terkait viralnya video pesantren Al Kafiyah yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari ajaran Agama Islam.
Usai melaksanakan konseling, selanjutnya SPKT Polres Langkat menerima pengaduan dari Ketua MUI Kabupaten Langkat H ZULKIFLI AHMAD DIAN LC, MA dengan pasal tindak pidana Penistaan Agama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.
Dalam konseling tersebut Ketua MUI Kabupaten Langkat H ZULKIFLI AHMAD DIAN, LC, MA menyampaikan hal hal penting terkait Viralnya video tersebut antara lain
– Keinginan kami untuk melaporkan masalah video viral al kafiyah ini karena isinya diduga sudah mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Agama Islam.
– Kami awalnya sudah memerintahkan Ketua MUI Kecamatan Secanggang untuk melakukan peninjauan langsung terkait video viral tersebut, dan setelah mendapat hasil laporannya.
Sebelumnya pada hari Minggu (02/07/2023) kemarin kita sudah melaksanakan pertemuan di Kantor MUI Kabupaten Langkat dengan menghadirkan pihak dari Padepokan Sendang Sejagat untuk melaksanakan klarifikasi,
” Kami sangat menyayangkan dalam membuat video yang berisikan tentang agama mereka tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan MUI Kabupaten Langkat, “ucapnya.
Masih kata Ketua MUI, “Kami berharap dengan laporan yang kami buat ini dapat terungkap sampai ke akar akarnya, serta menjadi pembelajaran kepada para youtuber lainnya yang akan membuat konten berkaitan dengan agama, ” Tutup H Zulkifli.
(Ris/TP)