Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Operasi Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Sita 23,5 Kg Ganja dan 22,9 Kg Sabu, 6 Kurir Ditangkap

×

Operasi Sarang Narkoba, Polresta Deli Serdang Sita 23,5 Kg Ganja dan 22,9 Kg Sabu, 6 Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Deliserdang I TambunPos.com – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polresta Deli Serdang. Di bawah pimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si dan Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H, Satresnarkoba berhasil mengungkap 5 kasus besar dalam sepekan.

Dari hasil pengungkapan dalam Operasi Sarang Narkiba , Polresta Deli Serdang berhasil menyita barang bukti Ganja seberat 23.517,86 Gram dan Sabu seberat 22.971,72 Gram dengan nilai total lebih dari Rp 11 Miliar. Dari pengungkapan ini, 94.173 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berikut 5 Pengungkapan yang dirilis:

1. 9 Kg Ganja di Medan Baru, Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 21.30 WIB di Jalan Rebab Pasar II Kel. Titi Rantai Medan Baru. Tersangka VEJ (31) dan FAP (26) asal Humbang Hasundutan ditangkap dengan barang bukti 9 bungkus besar ganja brutto 9.046 Gram. Barang didapat dari FH (DPO) di Simalingkar. Nilai Rp 11.700.000,- selamatkan 2.261 jiwa.

2. 21,3 Kg Sabu Jaringan Aceh – Tangerang, pada Minggu, 25 Oktober 2026, pukul 07.45 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Besitang Langkat. Tersangka AR (20) asal Aceh ditangkap mengendarai Suzuki XL7 Nopol B 2189 SGW. Barang bukti 20 bungkus plastik merk DA HONG PAO TEA berisi sabu brutto 21.351,44 Gram. Berdasarkan keterangan, barang dibawa bersama MR.X (DPO) dari Idi Rayeuk Aceh Timur menuju Tangerang atas suruhan jaringan HN dan R dengan upah Rp 150.000.000,-. Nilai Rp 10.675.720.000,- selamatkan 84.591 jiwa.

3. 14,4 Kg Ganja di Pantai Labu, pada Minggu, 25 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB di Dusun I Desa Seituan Kec. Pantai Labu. Tersangka RD (22), AH (35), dan RFL (33). Barang bukti 3 kardus kuning berisi 20 bal ganja brutto 14.471,86 Gram. Hasil interogasi, ganja dikirim SL dari Kota Padang Sidempuan dan hendak diedarkan di Kota Medan. Nilai Rp 18.200.000,- selamatkan 3.617 jiwa.

4. 1 Kg Sabu Tujuan Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB di Dusun I Desa Seituan. Tersangka SL (37). Barang bukti 1 bungkus sabu brutto 1.000,14 Gram dalam tas ransel, 2 tiket pesawat Putra Pelangi Perkasa tujuan Medan-Jakarta via PT ANTAR LINTAS SUMATERA, dan HP POCO. Pelaku mengaku barang akan dibawa ke Jakarta. Nilai Rp 500.000.000,- selamatkan 1.224 jiwa.

5. 620 Gram Sabu di Bandara Kualanamu, dan pada Jumat, 09 Oktober 2026, pukul 05.00 WIB di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu. Tersangka SUMARSONO diamankan petugas AVSEC yang curiga dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba. Barang bukti 6 bungkus plastik putih berisi sabu brutto 620 Gram, HP Samsung dan iPhone, serta tiket Citilink a.n SUMARSONO. Nilai Rp 310.000.000,- selamatkan 2.480 jiwa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun.

(ET/TP)