Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Pagar RPTRA Dibangun Asal-Asalan, Rekanan Diduga Orang Kepercayaan Lurah — Kejaksaan Diminta Turun ​

×

Pagar RPTRA Dibangun Asal-Asalan, Rekanan Diduga Orang Kepercayaan Lurah — Kejaksaan Diminta Turun ​

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Tambunpos.com — Pekerjaan pemagaran di lingkungan RPTRA Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, kini menimbulkan dugaan serius atas penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang. Hasil pantauan langsung di lokasi pada Senin, 3 Agustus 2026, memperlihatkan tiang pagar dipasang tanpa pondasi yang layak – hanya disemen asal-asalan di permukaan tanah, dengan campuran yang terlihat retak dan lemah. Mutu pekerjaan dinilai sangat buruk dan jauh dari standar yang seharusnya.

Kuat dugaan adanya hubungan khusus antara pihak pengelola wilayah dan rekanan pelaksana. Rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut diduga adalah rekanan binaan atau orang kepercayaan Lurah Cipinang Besar Selatan, sehingga proses pemilihan hingga pelaksanaan sepenuhnya dikendalikan oleh pihak Lurah. Jika benar demikian, maka sejak awal mutu pekerjaan telah dipangkas demi keuntungan pribadi pihak-pihak yang terlibat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perwakilan masyarakat melalui LSM Parameter Nusantara Bersatu (PNB), Rianto P., memberikan tanggapan tegas saat dikonfirmasi para Kamis (6/8/2026) mengatakan, “Saya sangat menyayangkan hasil pekerjaan yang tidak berbobot. Melihat serta mengamati hasil pekerjaan pemagaran RPTRA di Rusunawa Cipinang Besar Selatan ini bobrok dan tidak bermutu. Pekerjaan pemagaran tersebut tidak memiliki pondasi atau cawan yang kuat dan asal-asalan, sehingga anggaran yang digunakan menjadi mubazir,” tegas Rianto kepada TambunPos.com

Undang-undang dan aturan yang berlaku;7

– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 59 & 70: Pelaksana wajib mengikuti standar mutu, spesifikasi, dan tata cara teknis. Pembangunan tanpa pondasi yang sesuai standar adalah pelanggaran berat.
​
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – Pasal 2 & 3: Menyalahgunakan wewenang atau melalaikan kewajiban sehingga merugikan keuangan negara = TINDAK PIDANA KORUPSI. Jika rekanan dipilih karena hubungan khusus dan mutu dipangkas, maka terbukti memperkaya diri sendiri merugikan negara.
​
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Pasal 3: Penggunaan anggaran wajah berasas efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran yang dipakai untuk pekerjaan asal-asalan serta pemborosan dan pelanggaran asas keuangan negara.
​
– Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 – Pasal 77d & Pasal 89: Penyimpangan dari spesifikasi teknis tanpa persetujuan tertulis = wanprestasi. Memilih rekanan karena hubungan kedekatan bukan karena kualifikasi = pelanggaran prinsip pengadaan.
​
– Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Pasal 6 ayat (1): Setiap pengeluaran anggaran wajib memiliki dasar yang jelas, sesuai kebutuhan, dan bernilai guna. Pekerjaan bobrok tanpa pondasi = tidak bernilai guna = melanggar Perda.
​
– Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan RPTRA: Pembangunan dan pemeliharaan fasilitas RPTRA wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan ketahanan bangunan. Pagar yang dibangun tanpa pondasi melanggar standar tersebut.

Saat dikonfirmasi, Lurah Cipinang Besar Selatan, Dicky Wijaya, terkait proses pemilihan rekanan, nilai anggaran, spesifikasi teknis, serta pengawasan yang dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, Lurah tidak memberikan tanggapan apa pun.

Masyarakat menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera memanggil dan memeriksa Lurah Cipinang Besar Selatan beserta rekanan pelaksana. Yang harus diperiksa:

– Siapa sebenarnya rekanan pelaksana dan bagaimana proses pemilihannya?
​
– Apakah ada hubungan kekeluargaan atau kedekatan antara Lurah dan rekanan?
​
– Berapa nilai anggaran yang digunakan dan apakah sesuai dengan hasil pekerjaan?
​
– Mengapa pekerjaan dikerjakan tanpa pondasi yang kokoh padahal anggaran sudah disediakan?

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pengaturan pemilihan rekanan, dan pemangkasan mutu demi keuntungan pribadi, maka seluruh pihak yang terlibat wajib ditindak secara hukum dan kerugian negara dikembalikan seutuhnya.

(Ranto Manullang)