Deliserdang|TambunPos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang kini telah menetapkan pimpinannya yakni Zakki Shahri,SH dari partai Gerakan Indonesia Raya (Grindra). Minggu (15/11/24)
Dalam acara pelantikan tersebut Zakki sempat di wawancarai oleh sejumlah wartawan. Namun jawaban yang di lontarkan olehnya cukup membingungkan yakni ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto lah yang memaksanya nya menjadi pimpinan DPR di Deli Serdang.
“Perintah oleh pak Presiden dan maksa saya untuk menjadi Ketua. Ya karna beliau Pimpinan saya di partai saya wajib mengikuti”. Ucapnya
MEMBINGUNGKAN
Diketahui presiden Prabowo bukanlah tipe pemimpin yang mengintervensi anggota dan bawahannya.
presiden Prabowo Subianto dikenal tegas dan bijaksana. Banyak unsur dari lapisan masyarakat setuju dengan pendapat tersebut salahsatunya Budi Satrio.
Budi Satrio sebagai wakil ketua DPR-RI fraksi GERINDRA Periode 2024-2029.
“Kami penuh yakin bahwa bapak prabowo akan memimpin secara bijaksana akan memimpin dengan kepiawaian keahlian beliau selama ini dan keyakinan dan idealisme beliau cinta tanah air dan merah putih beliau yang tidak pernah pudar sedetik pun,” tegasnya.
TANGGAPAN DARI MASYARAKAT
Ketua Generasi Muda Pelajar Pembaharuan (GMP2) Aditya Dwifa Al-Fanzu memberi komentar “bukannya tahapan pemilihan Ketua DPRD Melayu jalur musyawarah atau usulan tiap-tiap fraksi ya. Kalau seperti ini jelas telah mencoreng nama presiden dia”. Ucapnya
Aditya mengaku menyayangkan jawaban dari zakki sebab di nilai telah menjatuhkan Marwah presiden sebab secara mekanisme presiden tidak berhak memilih secara pribadi pimpinan DPRD dikarenakan ada tahapannya yakni melalui musyawarah dan mufakat.
MEKANISME MEMILIH PIMPINAN DPRD
Ketentuan untuk memilih pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3.
Pimpinan DPRD terdiri atas 1 orang ketua dan beberapa orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Keenam pimpinan itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap. Adapun bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
“Setiap fraksi dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR,” bunyi Pasal 84 ayat (4) UU MD3.
Pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Apabila dalam hal musyawarah tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan cara pemungutan suara dan yang mendapatkan suara terbanyak diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna.
BRZ|TP




