DaerahNasional

Diduga Tidak Netral, Kades Dagang Kerawang Mengundang Paslon Menggunakan KOP Surat Desa Mengundang Huru-hara. Tokoh Adat Melayu Kec.Tanjung Morawa Berkomentar.

×

Diduga Tidak Netral, Kades Dagang Kerawang Mengundang Paslon Menggunakan KOP Surat Desa Mengundang Huru-hara. Tokoh Adat Melayu Kec.Tanjung Morawa Berkomentar.

Sebarkan artikel ini

B.Z ADHIYAKSA

Deliserdang|TambunPos.com — Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah momen pesta demokrasi yang sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkhusus Kabupaten Deli Serdang.

Kontestasi pilkada Deli Serdang, setiap Paslon masing-masing mempersiapkan strategi untuk merebut simpati dari masyarakat dan tentunya tanpa campur tangan dari pemerintah dan pemangku jabatan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lain halnya dengan Kades Dagang Kerawang yang di duga tidak netral sebab secara sadar dan terang-terangan mengundang salah 1 Paslon untuk hadir dalam kegiatan pengajian ibu-ibu yang di lakukan di Dusun III Dagang Kerawang kecamatan Tanjung Morawa. Minggu (17/11/24)

TEMUAN DI LAPANGAN

Dilansir dari temuan crew TambunPos.com di lapangan menemukan adanya surat undangan Kepala Desa Dagang Kerawang “Muhammad Nur” untuk salah 1 Paslon agar hadir ke acara pengajian. Masyarakat geleng-geleng karna diduga kepala desa dagang Krawang telah bertindak tidak netral dalam kontestasi pilkada Kabupaten Deli Serdang. Rabu (13/11/24)

Dokumentasi Undangan Dengan KOP SURAT Desa Dagang Kerawang

Pasalnya halnya tersebut mengundang tanda tanya masyarakat kabupaten Deli Serdang dan mempertanyakan kenetralan kades tersebut sebab dalam peraturan Bawaslu tertera jelas bahwa Kepala Desa dan Aparatur Negara tidak boleh terlibat politik praktis

KADES TERKESAN MANGKIR DARI WARTAWAN 

Kepala Desa Dagang Krawang “Muhammad Nur” Saat di mintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor +62 853-xxxx-xx35 tidak menjawab dan tidak membalas pesan wartawan yang ingin meminta penjelasan.

TANGGAPAN TOKOH ADAT

Ahmad Ketua PC GAMI Kec.Tanjung Morawa berkomentar “pimpinan tingkat desa itu harusnya netral tidak boleh memihak salah 1 Paslon karna harus patuh dengan pimpinan dan bukan dengan calon pemimpin”. Ucapnya

Selanjutnya ia mengatakan “ya sangat di sayangkan lah karna sesuai peraturan pemilu bahwa pejabat tidak boleh memihak Paslon dan jika itu dilanggar berarti ia menghina peraturan dan mengangkangi Bawaslu.”

Raut wajah kekecewaan tak terelakkan ketika penulis melihat sorot pandang Ahmad saat ia di wawancarai. Dan ia juga merasa bahwa pengawasan Bawaslu saat ini sudah sangat melemah sebab terdapat pelanggaran di depan mata tetapi tidak melakukan penindakan seakan tak berpower.

PERINTAH BAWASLU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas pada momentum Pilkada 2024. Tak hanya Kades, Aparatur desa atau perangkat desa juga diimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon.

“Kepala desa dan perangkat desa itu dilarang terlibat kampanye aktif dalam bentuk apapun. sanksinya berupa pidana,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Selasa, 10 September 2024.

Mustain mengatakan larangan kades maupun perangkat desa terlibat kampanye aktif di Pilkada tertuang dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016. Dalam Undang-undang itu, lanjut Mustain, Pasal 71 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI-Polri, kepala desa/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.

Larangan kades terlibat mendukung salah satu calon tertentu juga tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal itu bisa dilihat pada pasal 29 huruf J dan pasal 51 huruf J.

“Jadi kepala desa atau perangkat desa yang ikut serta dan terlibat aktif kegiatan kampanye calon tertentu dilarang oleh undang-undang,” imbuhnya.

Jika nantinya ada oknum kepala desa atau perangkat desa ketahuan terlibat kampanye salah satu pasangan calon, maka terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.

“Pasal 188 itu mengatakan kalau ada kepala desa atau perangkat desa ikut kampanye diancam pidana 1 bulan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu, paling banyak 6 juta,” tandasnya

BRZ|TP