Deliserdang|TambunPos.com — Viral belakangan ini seorang oknum kepala desa dagang kerawang yang di duga memanfaatkan jabatan dan fasilitas pemerintah guna mempromosikan salah satu calon bupati kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan masyarakat kabupaten Deli Serdang. Minggu (17/11).
Pasalnya kepala desa dan aparatur negara menurut peraturan Bawaslu tidak boleh berpihak atau tidak netral apalagi memanfaatkan kuasa dan jabatan untuk mendukung salah 1 pasangan calon dalan kontestasi pilkada 2024.
TITAH BAWASLU
Menurut penuturan humas Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan mengingatkan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas pada momentum Pilkada 2024. Tak hanya Kades, Aparatur desa atau perangkat desa juga diimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon.
“Kepala desa dan perangkat desa itu dilarang terlibat kampanye aktif dalam bentuk apapun. sanksinya berupa pidana,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Selasa, 10 September 2024.
Mustain mengatakan larangan kades maupun perangkat desa terlibat kampanye aktif di Pilkada tertuang dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016. Dalam Undang-undang itu, lanjut Mustain, Pasal 71 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI-Polri, kepala desa/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan pasangan calon.
Larangan kades terlibat mendukung salah satu calon tertentu juga tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal itu bisa dilihat pada pasal 29 huruf J dan pasal 51 huruf J.
“Jadi kepala desa atau perangkat desa yang ikut serta dan terlibat aktif kegiatan kampanye calon tertentu dilarang oleh undang-undang,” imbuhnya.
Jika nantinya ada oknum kepala desa atau perangkat desa ketahuan terlibat kampanye salah satu pasangan calon, maka terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.
“Pasal 188 itu mengatakan kalau ada kepala desa atau perangkat desa ikut kampanye diancam pidana 1 bulan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit 600 ribu, paling banyak 6 juta,” tandasnya.
PERNYATAAN TOKOH PIMPINAN ORGANISASI
Bachreindi Selaku Ketua SATMA AMPI Deli Serdang sangat menyayangkan tindakan kepala desa tersebut yang dinilai telah menghina Bawaslu yang secara terang-terangan mengangkangi Bawaslu.
Ia bersama rekan-rekannya telah melakukan konsolidasi dan memutuskan akan melaporkan kades Dagang Krawang ke Bawaslu guna agar dapat di tindak lebih lanjut.
“Kemarin saya dan rekan-rekan seperjuangan melakukan konsolidasi membahas permasalahan ini, dan kami sepakat memutuskan akan melaporkan tindakan tercela oknum kepala desa tersebut supaya di tindak lanjuti dan juga sebagai Barang Contoh (BARCON) untuk kades kades dan aparatur negara yang lain bahwa negara tidak akan berbelas kasih terhadap penghina peraturan”. Tegasnya.
Ia mengatakan akan terus melakukan sosial kontrol terhadap kontestasi pilkada Deli Serdang 2024 ini agar tidak ada kecurangan-kecurangan dan agar pilkada 2024 belangsung damai jujur dan adil.
Dalam kesempatan yang sama pula Aditya Dwipa Selaku Ketua GENERASI MUDA PELAJAR PEMBAHARUAN (GMP2) mengatakan “selaras dengan yang di katakan ketua SATMA tadi bahwa kami akan terus menjadi hantu bagi para oknum kecurangan-kecurangan dalam kontestasi pilkada ini dan terkait oknum kades itu kami sepakat akan melakukan aksi unjuk rasa agar mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti permasalah ini”. tuturnya
Adit mengatakan bahwasanya ia dan rekan-rekan akan selalu menjadi momok menakutkan bagi pelanggar peraturan dan oknum kecurangan dalam kontestasi pilkada Deli Serdang 2024 ini.
TEMUAN DATA DI LAPANGAN
Dilansir dari temuan crew TambunPos.com di lapangan menemukan adanya surat undangan Kepala Desa Dagang Kerawang “Muhammad Nur” untuk salah 1 Paslon agar hadir ke acara pengajian. Masyarakat geleng-geleng karna diduga kepala desa dagang Krawang telah bertindak tidak netral dalam kontestasi pilkada Kabupaten Deli Serdang. Rabu (13/11/24).
Dalam penelusuran tim media di lapangan, tampak ibu-ibu pengajian berpose dengan 2 jari yang di sinyalir adalah nomor urut 2 (dua) dari pasangan calon Asriluddin Tambunan & Lomlom Suwondo.
OKNUM KADES MENGHINDARI KRU MEDIA
Kepala Desa Dagang Krawang “Muhammad Nur” Saat di mintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor +62 853-xxxx-xx35 tidak menjawab dan tidak membalas pesan wartawan yang ingin meminta penjelasan.
Dan diketahui hingga saat berita ini di terbitkan, oknum kades tersebut masih belum memberikan tanggapan kepada penulis.
BRZ|TP