Ket foto : Pengembalian BB 1 Unit Sepeda Motor kepada yang berhak.
Simalungun I TambunPos.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Petugas PAPBB Kejari Simalungun melakukan pengembalian barang bukti kepada yang berhak.Kamis (16/04/2026).
Pengembalian Barang Bukti ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Simalungun yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni berupa 1 unit sepeda motor Supra X 125 tanpa nomor polisi.
Baca juga : Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Tahti, Kapolsek Biru-Biru dan Kaposek Pantai Labu.
Ada pun perkara ini merupakan tindak pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan” yang dilakukan oleh Terdakwa D.H.S.
(R15/TP)




