Lubuk Pakam I TambunPos.com – Ronni Paslani (47) yang akrab dipanggil Haji Umar, menjabat sebagai sekretaris bidang Agama dan kerohanian MPW Pemuda Pancasila SUMUT dan pendakwah jama’ah tabligh SUMUT yang beralamat di Marelan kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi dengan Register perkara no 469/pid.B/2026/PN Lbp.
Ia diduga atas perkara pemalsuan surat tanah atas nama Beni susi warga Negara Indonesia Keturunan dengan tanah seluas ± 1,198 m² (seribu seratus sembilan delapan meter per segi ).
Dimana lokasinya berada di Jalan pertahanan Desa Patumbak kampung Kabupaten Deli Serdang,
Dalam sidang ke 9 kalinya yang di gelar di Pengadilan Negri Lubuk Pakam pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 wib, yang dihadiri dari pihak pelapor dan juga dari pihak korban dan beberapa awak media dari Tribun Sumut dan Tarunaglobal,
Beni susi yang mengaku pemilik tanah merasa gugup saat di berikan beberapa pertanyaan oleh Penasehat Hukum dari pihak korban yaitu Muhammad Yani Rambe, SH (37) dan didampingi penasehat hukum Ardiansyah Putra Munthe, SH (33),
seperti,
-Bagaimana kondisi lahan tersebut? seperti apa ? sawah atau daratan? beliau gugup dan menjawab dengan kata lupa,
-Kapan surat tanah tersebut di sertifikat kan beliau juga lupa,
Dan yang lebih anehnya saat memberikan laporan adanya dugaan pemalsuan surat tanah yang diakui miliknya Bebi Susi memberikan copyan surat tanah ke pihak berwajib disurat tanahnya tertera tulisan copyan kemudian jaksa penasehat Hukum Muhammad Yani Rambe, SH (37) melontar kan sebuah pertanyaan apakah photo copy surat tanah sama dengan yang asli saksi Beni Susi menjawab sama,
Dalam hal ini awak media yang menyaksikan persidangan tersebut menduga adanya kejanggalan atas penangkapan Ronni Paslani dan kesaksian yang diberikan oleh saksi Beni Susi ( pelapor ).
Ronni Paslani sebagai Masyarakat yang dilindungi undang-undang mengharapkan keadilan yg sebenar benarnya tegakkan keadilan yang seadil-adilnya yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
(Tim/TP)




