Foto : Diduga bandar narkoba jenis pil ekstasi inisial AP (kiri) dan barang bukti (kanan).
Binjai | TambunPos.com,
Polres binjai terus menunjukkan komitmen nya dalam pemberantasan narkoba. Buktinya pada rabu (18/12/24) malam, Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dari tangan seorang pria sebagai bandar berinisial AP (24) di jalan kesatria kelurahan satria kecamatan binjai kota, kota binjai.
Penangkap bandar pil ekstasi itu berawal saat tim satres narkoba di bawah pimpinan kanit 2, Iptu eddy supratman, SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan di jalan kesatria sesuai informasi yang diterima.
Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga AP (24) dimana saat itu terduga sedang berdiri di depan sebuah rumah di jalan Kesatria dan menurut pengakuan AP, Ia sedang menunggu pembeli terhadap barang narkoba miliknya.
Dilakukan interogasi awal terhadap terduga AP, kemudian AP mengakui bahwa Narkoba tersebut adalah miliknya. Saat dilanjut di introgasi AP mengaku berdomisili di dusun Karangrejo desa Serbaguna kecamatan Stabat kabupaten Langkat.
Pada saat Tim melakukan penangkapan terhadap AP, Ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gr., 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna silver dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol BK 2776 SS.
Saat ini pelaku AP (24) beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun”.tegas AKP Syamsul Bahri SE,MH
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang sudah merasa resah terhadap sehingga mengabarkan adanya transaksi Narkoba di lokasi tersebut.
(EP/TP)