Kota Bekasi I TambunPos.com – Pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Raya Kincan Jati Bening II, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp4.325.025.570 tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi wahananews.co, dilaksanakan oleh PT Bunga Bintan Persada.
Sebelumnya, redaksi wahananews.co telah melayangkan surat bernomor 242/RED-WN/KONF/2026 tertanggal 29 Juli 2026 kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
Surat tersebut berisi permohonan konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek, khususnya mengenai sejumlah temuan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.
Ada sedikitnya tiga hal yang dimintakan penjelasan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
Pertama, terkait penggunaan panel Pagar Proyek Daur Ulang (PPDU). Berdasarkan pengamatan di lapangan, pihak pelaksana diduga tidak memasang panel pagar proyek sebelum pekerjaan dimulai.
Padahal, pagar proyek berfungsi sebagai pengaman area kerja, melindungi pekerja dan masyarakat, sekaligus menjadi pembatas antara area pekerjaan dengan lalu lintas pengguna jalan.
Kedua, terkait lapisan fondasi bawah pada pekerjaan peninggian jalan. Dari hasil pemantauan, pelaksana diduga tidak menambahkan lapisan lean concrete maupun agregat kelas B sebagai lapisan fondasi bawah.
Hal tersebut kemudian dimintakan klarifikasi, apakah metode pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak dan gambar kerja.
Ketiga, mengenai material pengurugan pada sisi kiri dan kanan saluran U-Ditch.
Berdasarkan temuan di lapangan, material yang digunakan untuk pengurugan diduga berupa puing bongkaran. Penggunaan material tersebut dipertanyakan karena material urug pada pekerjaan konstruksi umumnya harus memenuhi spesifikasi teknis untuk mencegah terbentuknya rongga yang berpotensi menyebabkan penurunan tanah maupun keretakan pada struktur beton.
Dalam surat tersebut, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi juga diminta menjelaskan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan serta memperoleh persetujuan dari konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi disebut belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas surat tersebut.
Urugan Sisi U-Ditch Amblas
Temuan terbaru kembali terlihat saat tim investigasi wahananews.co melakukan pemantauan pada 29 Agustus 2026.
Di sisi kanan saluran U-Ditch, tepatnya di Jalan Jati Bening II RT 001/RW 002, tampak bagian urugan mengalami amblas.
Belum diketahui secara pasti penyebab amblasnya bagian tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemantauan, area tersebut sebelumnya baru dilakukan perbaikan dan pemadatan.
Dugaan sementara yang muncul adalah material urugan belum cukup padat sehingga mengalami penurunan ketika mendapat beban kendaraan roda empat. Namun, penyebab tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal LSM JAMAK, Thomson Sirait, menyayangkan kondisi tersebut.
Menurut Thomson, kondisi itu perlu menjadi perhatian Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, khususnya dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.
“Jauh sebelum temuan teman-teman wartawan tersebut di lapangan, ternyata sudah bersurat ke Dinas Bina Marga. Salah satu poin yang disoroti terkait material pengurugan di sisi U-Ditch,” ujar Thomson.
Ia mengatakan, penggunaan material urugan yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan rongga dan menyebabkan penurunan tanah.
Menurut dia, temuan amblasnya sisi kanan U-Ditch menjadi alasan agar pekerjaan tersebut kembali diperiksa secara menyeluruh.
“Bukti video maupun foto hasil investigasi teman-teman wartawan di lapangan menunjukkan urugan di sisi kanan U-Ditch amblas,” katanya.
Thomson juga meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi memerintahkan kontraktor untuk mengevaluasi dan, jika diperlukan, membongkar kembali urugan pada sisi kiri dan kanan saluran U-Ditch.
Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memastikan proses pengurugan dan pemadatan telah dilakukan sesuai spesifikasi teknis.
“Tidak tertutup kemungkinan semua urugan di sisi kiri dan kanan U-Ditch mengalami hal yang sama. Pasti akan amblas bila dilalui kendaraan berat. Kita meminta pihak Dinas Bina Marga Kota Bekasi membongkar ulang untuk dilakukan pemadatan sesuai spesifikasi,” tandas Thomson.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi maupun pihak kontraktor terkait temuan tersebut.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan, khususnya pemasangan pagar proyek, lapisan fondasi bawah, serta penggunaan dan pemadatan material urugan di sekitar U-Ditch, telah sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku.
(Tim)




