Foto : Tim Hukum Tergugat
SALATIGA I TambunPos.com – Persidangan Perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt di Pengadilan Negeri Salatiga kembali menyita perhatian publik. Sidang yang mempertemukan Diah Iswahyuningsih sebagai penggugat melawan Y. Joko Tirtono (Tergugat I) dan Muhamad Yusuf (Tergugat II) berlangsung dinamis, terutama saat majelis hakim memeriksa saksi penggugat, Sri Asih Rahayu. (23/02/2026).
Perkara ini mencuat setelah pihak tergugat menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp60 juta yang hingga kini belum dikembalikan. Di sisi lain, penggugat justru mengajukan gugatan perdata dengan dalil tertentu terhadap kuasa hukum pihak yang merasa dirugikan.
Keterangan Saksi Dinilai Tidak Konsisten
Dalam persidangan terbaru, saksi Sri Asih Rahayu mendapat sejumlah pertanyaan mendalam dari tim kuasa hukum tergugat. Kuasa hukum tergugat, John Richard Latuihamallo, S.H., M.H., secara intens menguji konsistensi jawaban saksi di hadapan majelis hakim.
Menurut tim tergugat, saksi beberapa kali memberikan jawaban berbeda dari keterangan sebelumnya dan kerap menyatakan “tidak tahu” saat ditanya mengenai pokok kronologi sengketa. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa saksi tidak mengalami langsung peristiwa yang disengketakan dan hanya mengetahui sebagian informasi.
“Fakta di persidangan menunjukkan saksi tidak memahami secara utuh substansi persoalan,” ungkap kuasa hukum tergugat di ruang sidang.
Tim tergugat juga menilai saksi lebih berperan sebagai saksi pendukung, bukan saksi fakta yang menyaksikan langsung peristiwa pokok perkara.
Soal Klaim Ketidakmampuan dan Aset
Dalam persidangan turut disinggung soal klaim ketidakmampuan finansial dari pihak penggugat. Pihak tergugat menyatakan terdapat informasi bahwa penggugat memiliki belasan kamar kos di belakang kampus UKSW Salatiga. Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian para pihak dan akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.
Imunitas Advokat dan Mekanisme Etik
Kuasa hukum tergugat juga menegaskan mengenai prinsip hak imunitas advokat, yakni perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang advokat.
Mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati Pradoto Jatinangoro, S.H., M.Hum., yang kini bergabung dalam tim kuasa hukum tergugat, menyampaikan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap tindakan advokat, mekanisme yang tersedia adalah melalui laporan kode etik ke organisasi advokat.
“Seharusnya jika ada keberatan etik, ditempuh melalui mekanisme organisasi advokat, bukan langsung menjadi dasar gugatan perdata,” ujarnya di hadapan pers.
Menurut tim tergugat, hingga persidangan berlangsung belum terdapat laporan kode etik yang diajukan ke organisasi advokat terkait di Jawa Tengah.
Sidang Dilanjutkan 2 Maret 2026
Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kedua dari pihak penggugat.
Publik kini menanti bagaimana konsistensi alat bukti dan keterangan saksi akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai kekuatan dalil masing-masing pihak. Perkara ini dinilai menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kerugian Rp60 juta, profesionalitas advokat, serta dinamika pembuktian dalam gugatan perdata di PN Salatiga.
(HR/TP)
(Seber/Dn)




