TAMBUNPOS.COM || GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan berhasil meringkus VR (21) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di SD Negeri 02 Penawangan pada Senin 14 April 2025 sekira pukul 04.30 pagi. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP. Joko Agung Haryono saat konferensi Pers yang digelar pada Rabu, ( 23/04/2025).
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP. Joko Agung Haryono, pelaku VR (21) merupakan warga Desa Penawangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan yang kesehariannya sebagai penjual minum – minuman keras. Dalam melakukan aksinya tersangka hanya seorang diri dengan menggunakan gegep sebagai alat pemecah kaca.
” Dalam melakukan aksinya tersangka hanya sendiri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela, ” terang AKP. Joko Agung Haryono.
Tertangkapnya pelaku VR (21) berawal dari laporan Budiono, warga Desa Ngeluk selaku Kepala Sekolah SD Negeri 02 Penawangan yang menjadi korban kekerasan pelaku saat melakukan aksi pencuriannya.
Pelaku yang panik saat kepergok, spontan langsung melayangkan pukulan mengunakan gegep besi ke bagian kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala dan memar di bagian tubuhnya. Korban yang tersungkur membuat pelaku berhasil kabur.
” Lantaran kepergok korban, pelaku ini panik dan secara spontan langsung menyerang korban dengan gegep besi serta pukulan tangan. Melihat kondisi korban yang tersungkur, dimanfaatkan pelaku untuk kabur, ” sambung Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan korban yang dikuatkan dengan rekaman CCTV sekolahan, kurang dari 2 kali 24 jam Satreskrim Polres Grobogan berhasil meringkus pelaku. Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Gegep besi, helm, sandal serta kaos milik korban yang berlumuran darah.
Motif pelaku melakukan pencurian yakni untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
” Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ” tutup Kasat Reskrim.
(Heri/TP)




