Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan KriminalSumutViral

Satu Pekan Berlalu, Dugaan Kasus Tangkap Lepas Truk Pembawa Kayu Ilegal Longging di Polsek Talun Kenas

Foto: Kantor Polsek Talun Kenas dan Truk pengangkut kayu gelondongan.

Deliserdang | TambunPos.com, Satu unit truk diduga membawa kayu ilegal longging sempat di amankan Polsek Talun Kenas. Lalu dilepaskan oleh Polsek Talun Kenas. Kuat Dugaan Truk mengangkut kayu ilegal longging itu dilepaskan oleh Polsek Talun Kenas setelah berkoordinasi dengan terduga pelaku pembawa kayu ilegal longging. Senin (23/12).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan keterangan narasumber, Truk pengangkut kayu gelondongan itu ditangkap saat melintas di wilayah hukum polsek talun kenas pada minggu lalu. Truk itu langsung digiring ke halaman pakir belakang polsek talun kenas. Lalu, Setelah pihak pemilik truk kayu diduga melakukan perundingan, Truk yang mengangkut kayu gelondongan tersebut dilepaskan oleh polsek talun kenas pada sabtu (14/12).

Sempat viral atas penangkapan truk pengangkut kayu itu, Namun Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald Pangihutan Manulang belum memberikan klarifikasi atas dugaan tangkap lepas itu.

Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald Pangihutan Manulang belum memberikan komentar alias bungkam.

Begitu pun Kasi Propam Polresta Deliserdang AKP Hendri Ginting SH, MH belum memberi komentar terkait dugaan penangkapan truk kayu gelondongan lalu dilepaskan oleh polsek talun kenas padahal dugaan kuat truk kayu itu membawa kayu ilegal longging.

Perlu kita ketahui bersama, Dampak aksi pembalakan liar hutan lindung itu secara terus menerus dapat menyebabkan bencana alam. Diduga pembalakan liar dari hutang lindung di kecamatan stm hulu kabupaten deliserdang.

(ET/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~

  • pastigacor88 slot pulsa slot pulsa slot dan